Belum lama ini, pihak Imigrasi menerbitkan 500 izin tinggal darurat bagi WN Tiongkok untuk 30 hari ke depan. Belakangan terungkap hanya WN Tiongkok lah yang boleh mengakses izin tersebut.
- Elvariza Opita
- Kamis, 12 Maret 2020 - 13:39 WIB
WowKeren - Wabah virus Corona membuat Indonesia mengambil langkah tegas, terutama berkaitan dengan lalu lalang internasional dan warga negara asing. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan melarang warga dari sejumlah wilayah untuk masuk ke Indonesia.
Hingga kini, Indonesia sudah memberlakukan peraturan itu kepada empat negara, yakni Tiongkok, Iran, Italia, dan Korea Selatan. Pasalnya keempat negara ini adalah yang paling banyak kasus positif COVID-19 nya.
Tentu saja yang terbanyak adalah Tiongkok dengan lebih dari 80 ribu kasus hingga Kamis (12/3) pukul 09.15 WIB. Tiongkok sendiri dikenal sebagai episentrum wabah mengingat virus ini disebut-sebut bermula dari pasar hewan liar di Kota Wuhan, Provinsi Hubei.
Namun rupanya status itu tak membuat Indonesia gentar. Sebab hingga kini, hanya WN Tiongkok lah yang diizinkan untuk mengakses izin tinggal darurat di Indonesia.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Tangerang, Felusia Sengky Ratna. Felusia menegaskan izin tinggal darurat bagi WNA disesuaikan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait.
"Kalau untuk saat ini perpanjangan izin tinggal darurat yang diatur sesuai Permenkuham Nomor 7 Tahun 2020," ujar Felusia di kantornya, Kamis (12/3). "Masih warga negara Tiongkok."
Sebagai informasi, izin tinggal darurat hanya diberikan bagi warga negara asing yang terpaksa bertahan di Indonesia. Izin ini pun mendesak diberikan terutama untuk WNA yang sampai sekarang tak bisa meninggalkan Indonesia karena merebaknya wabah virus Corona.
Sesuai draf di Pasal 4 Permenkumham 7/2020 disebutkan izin tinggal darurat hanya diberikan kepada WN Tiongkok. Selain itu, orang asing yang memegang izin tinggal di Republik Rakyat Tiongkok (RRT) maupun warga dengan suami atau istri atau anak yang merupakan WN RRT boleh mengurus izin yang sama.
Sebelumnya dilaporkan Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Kota Tangerang menerbitkan 500 izin tinggal darurat untuk WN Tiongkok. Mereka mendapatkan izin tinggal darurat selama 30 hari.
Izin perpanjangan itu dapat terus diberikan selama isu wabah virus Corona masih berlanjut. Sebab selama wabah itu masih berlanjut, maka penerbangan dari dan ke Tiongkok ditutup. "Akan diperpanjang lagi selama masih terjadi wabah virus Corona," jelas Felusia, dilansir dari Kompas.
(wk/elva)