Dilindungi UU, Pemda Tak Perlu 'Takut' Ungkap Lokasi Penyebaran Virus Corona
Nasional

Pemerintah daerah kini tak perlu takut untuk mengungkapkan lokasi penyebaran virus corona. Pasalnya, ada Undang-Undang tentang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 155 yang mengatur ketentuan tersebut.

WowKeren - Pemerintah daerah (Pemda) tak perlu ragu untuk mengungkap lokasi sebaran pandemi virus Corona (COVID-19). Pasalnya, terdapat undang-undang yang mengatur agar Pemda berlaku aktif memberikan informasi ke masyarakat tentang penyebaran virus corona.

Aturan itu tertuang jelas dalam Undang-Undang tentang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 155. Dalam pasal itu, Pemda diminta aktif mengumumkan ke masyarakat daerah-daerah mana saja yang menjadi sumber penularan penyakit.

"Pemerintah daerah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan," bunyi Pasal 155 ayat 1.

Sementara pada Pasal 155 ayat 2 dan 3, tertulis Pemda juga bisa melakukan analisis atau kajian mendalam bekerja sama dengan beberapa daerah. "Pemerintah daerah dapat melakukan surveilans terhadap penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat 1," bunyi ayat 2.


"Dalam melaksanakan surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat," lanjut ayat 3.

Sebelumnya, beberapa daerah seperti DKI Jakarta dan Banten telah memperkerjakan Dinas Kesehatan di daerahnya untuk memberikan informasi terkait penanganan corona di daerahnya. Bahkan Pemprov DKI juga telah memetakan daerah-daerah mana saja yang menjadi sebaran pasien positif corona.

Pemprov DKI Jakarta membuat semacam simulasi untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona. Simulasi ini berbentuk data-data sebaran daerah yang riskan akan virus Corona.

"Terkait dengan peta persebaran penderita positif Corona, sebagaimana kita ketahui ada 3 prinsip yang digunakan Pemda dalam melakukan pengendalian Corona, responsif, urgen, aktual," ujar Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3). "Berdasarkan prinsip tersebut Pemda menggunakan data-data yang kami punya untuk dilakukan modeling simulasi untuk memitigasi lebih lanjut."

Sementara itu, DKI Jakarta juga memiliki situs website yang isinya data pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP). Data pemantauan tersebut akan diupdate setiap harinya pada pukul 18.00 WIB.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait