Golkar Desak Pemerintah Transparan Soal Daerah Sumber Corona
Nasional

Partai Golkar mendesak agar Pemerintah Indonesia dapat lebih transparan dengan menyebutkan daerah mana saja yang menjadi sumber penyebaran virus corona.

WowKeren - Partai Golkar baru-baru ini mempertanyakan informasi seputar wabah virus corona (covid-19) yang beberapa kali disampaikan oleh juru bicara (jubir) pemerintah untuk urusan virus Corona, Achmad Yurianto. Golkar mengkritisi pemerintah yang dinilai kurang transparan dalam membagikan informasi seputar virus corona.

Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Golkar, Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan jika jubir Yurianto berhak mengumumkan daerah yang menjadi sumber penyebaran corona. Menurutnya, Yurianto perlu mengumumkan kepada publik daerah mana saja yang menjadi tempat penularan corona.

"Itu tugasnya daripada jubir, ya. Jubir ini kan Pak Achmad Yurianto kan," kata Melki kepada wartawan, seperti dilansir dari Detik pada Jumat (13/3). "Tugasnya Pak Achmad Yurianto secara objektif nanti melihat apakah perlu memang daerah-daerah tersebut disebutkan, atau orang per orang disebutkan."

Lebih lanjut Melki mendesak agar Yuri sebagai jubir seputar corona di Indonesia dapat bersikap lebih transparan kepada publik. Ia juga meminta agar jangan sampai ada pihak lain selain Yuri yang menyampaikan informasi seputar virus corona. Hal ini demi menghindari kepanikan dan simpang siur kabar terkait corona bagi masyarakat.


"Nah, itu yang saya kira perlu kita dorong lebih banyak lagi menyampaikan informasi ke masyarakat," saran Melki. "Yang lain jangan ngomong deh, cukup Achmad Yurianto, apa yang pemerintah lakukan, apa yang sudah dan akan dilakukan, itu sampaikan."

"Jadi pertama, apa yang pemerintah sudah, apa yang pemerintah sedang, apa yang pemerintah akan lakukan. Nah apa yang kemudian masyarakat harus lakukan," sambungnya. "Apa yang harus kemudian, misalnya pemimpin-pemimpin dari berbagai sektor juga lakukan. Itu Pak Achmad Yurianto yang punya tugas."

Melki lantas merujuk kepada aturan negara yang berada di Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 154. Aturan ini menyatakan jika pemerintah harus membuka data dan menyampaikan ke publik tentang titik daerah mana saja yang berpotensi menjadi daerah penularan penyakit. Informasi tersebut juga wajib disampaikan kepada publik secara berkala.

"Pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan," demikian bunyi Pasal 154 ayat 1.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait