Aksi SM, pegawai Batan tersebut, terungkap usai senyawa radioaktif teridentifikasi di sebidang lahan kosong di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.
- Elvariza Opita
- Sabtu, 14 Maret 2020 - 12:02 WIB
WowKeren - Beberapa waktu lalu Indonesia dibuat geger dengan penemuan zat radioaktif di sebidang tanah kosong di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan. Penyelidikan pun berkembang dari sana, hingga yang terakhir pihak kepolisian menjerat seorang warga perumahan tersebut karena kedapatan menyimpan zat radioaktif.
Adalah seorang warga berinisial SM yang diringkus karena menyimpan zat radioaktif jenis Caesium 137 (Cs-137) dan sejumlah senyawa lain. SM sendiri ternyata juga berstatus sebagai pegawai Batan.
Kekinian polisi telah menetapkan SM sebagai tersangka dengan dugaan menguasai zat radioaktif secara ilegal. "Kita sudah lakukan gelar (perkara) juga, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Budijono, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (13/3).
Sebagai barang bukti, polisi mengaku menemukan zat radioaktif jenis Cs-137, Iridium 152, dan sejumlah kontainer lain. Seluruh barang bukti itu kini sudah dititipkan di Batan. Kendati demikian, polisi mengaku belum menemukan korelasi antara zat radioaktif yang dimiliki SM dengan temuan di tanah kosong sebelumnya. Polisi juga saat ini masih menyelidiki darimana SM mendapatkan zat radioaktif tersebut.
"(Pengakuan SM) dia mendapatkan dari temannya. Temannya kita cari, belum mendapatkan info yang valid," jelas Agung, dilansir dari Kompas, Sabtu (14/3). "Jadi kami terus lakukan pendalaman."
Penetapan status tersangka ini pun membuat Batan ikut bertindak cepat. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Batan, Heru Umbara, menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi atas tindak indisipliner sang pegawai.
Namun pihak Batan mengklaim belum menentukan sanksi apa yang akan diterapkan kepada SM. Sanksi itu pun, imbuh Heru, akan disesuaikan dengan status SM yang akan pensiun dalam waktu dekat.
"Saya belum bisa (memastikan), tetapi yang jelas adalah penurunan pangkat, tidak menerima tunjangan, tidak diakuinya terkait perpanjangan usia, dan lain-lain," ungkap Heru. "Bahkan ini sekarang sudah mau pensiun, maka kita harus cepat dilaksanakan sebelum dia pensiun. Saya kira ini dalam penggodokan."
(wk/elva)