Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pemasyarakatan Nugroho menyebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta tak mengizinkan narapidana dan tahanan dibesuk jika wilayah itu masuk zona merah.
- Zodiak Yanuarita
- Senin, 16 Maret 2020 - 12:36 WIB
WowKeren - Penyebaran virus corona atau Covid-19 kian masif di Indonesia. Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PA) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melarang narapidana dan tahanan untuk dibesuk.
Hal itu berlaku bagi napi dan tahanan yang berada di wilayah zona merah. Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pemasyarakatan Nugroho menyebut salah satu kawasan yang masuk zona merah adalah DKI Jakarta.
Ia menjelaskan jika Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta tak mengizinkan narapidana dan tahanan dibesuk. Adapun rentang waktunya adalah mulai 18 hingga 31 Maret 2020.
Melanjutkan, ia menyebut jika zona merah ditetapkan bila Kanwil Kemenkumham sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang status darurat Covid -19.
"Pelaksanaan kunjungan bagi tahanan, narapidana, anak ditiadakan penyelenggaraannya sementara," kata Nugroho dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (16/3). "Sampai dengan batas waktu tertentu."
Sementara itu untuk zona kuning, adalah kondisi di daerah untuk tindakan pencegahan dan penanganan corona. beberapa yang dilakukan misalnya penyemprotan cairan disinfektan, sosialisasi, penyediaan sarana cuci tangan.
"Melakukan identifikasi dengan memastikan kondisi kesehatan pegawai, tahanan, warga binaan pemasyarakatan," lanjut Nugroho. "Atau narapidana dewasa dan anak memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius."
(wk/zodi)