Menurut Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko, uang yang telah dikarantina tersebut akan disemprot dengan menggunakan disinfektan.
- Bertilia Puteri
- Senin, 16 Maret 2020 - 19:57 WIB
WowKeren - Wabah virus corona (Covid-19) yang sudah masuk ke Indonesia membuat sejumlah lembaga menerapkan kebijakan antisipasi. Bank Indonesia (BI) misalnya, mengkarantina setoran uang yang berasal dari perbankan dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) selama 14 hari.
Menurut Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko, uang yang telah dikarantina akan disemprot dengan menggunakan disinfektan. Setelah itu, baru uang tersebut diolah dan didistribusikan kembali ke masyarakat.
"BI telah menetapkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa uang rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat adalah uang rupiah yang telah melalui proses pengolahan khusus," terang Onny dilansir CNN Indonesia pada Senin (16/3) hari ini. "Guna meminimalisir penyebaran Covid-19."
Tak hanya mengkarantina uang, BI juga menutup layanan sistem pembayaran tunai berupa kas keliling dan penukaran uang rusak serta uang palsu bagi masyarakat. Kebijakan ini berlaku mulai Senin hari ini hingga batas waktu yang belum ditentukan. Diketahui, kedua layanan ini memang melibatkan interaksi langsung antara pegawai BI dan masyarakat.
"Kami menerapkan imbauan pemerintah untuk menjaga jarak interaksi sosial (social distancing) dan bekerja dari rumah bagi seluruh pegawai BI," jelas Onny. "Layanan yang banyak melibatkan interaksi sosial, untuk sementara waktu ditiadakan atau ditutup terhitung mulai 16 Maret 2020."
Lebih lanjut, BI juga menutup layanan kunjungan publik ke gedung perkantoran sentral. Selain itu, program Visitor Center BI, Museum BI dan Perpustakaan BI juga turut ditutup.
Meski demikian, BI tetap mengoperasikan beberapa layanan lain secara normal. Di antaranya adalah layanan BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dan transaksi operasi moneter rupiah dan valas yang didukung sistem Bank Indonesia Scriptless Securities Settlement System (BI-SSSS). Lalu ada juga layanan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) serta layanan penarikan dan penyetoran uang rupiah dari perbankan dan PJPUR yang masih akan beroperasi secara normal.
(wk/Bert)