Dampak Corona, Kemanakah Uang Dinas Menteri Mengalir?
Nasional

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengusulkan agar dana perjalanan dinas menteri diberikan ke pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).

WowKeren - Menyebarnya virus corona di Indonesia membuat pemerintah mendesak Presiden Joko Widodo untuk membatasi aktivitas para menteri dan kepala negara. Bahkan pada hari ini mereka telah melakukan rapat secara online agar terhindar corona.

Dalam rapat tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengusulkan untuk perjalanan dinas menteri diberikan ke UKM. Luhut mengatakan dengan terbatasnya ruang gerak para pejabat, anggaran perjalanan dinas mereka termasuk dirinya tak digunakan.

Karena itu, ia menyarankan agar dana tersebut diberikan ke pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM). "Jadi banyak kami punya biaya perjalanan dinas luar negeri, kan enggak boleh jalan, ya sudah kita berikan saja kepada UKM-UKM atau pelaku di bawahnya termasuk dana desa," katanya, Senin (16/3).

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo juga meminta agar pejabat negara menunda perjalanan dinas ke luar negeri. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.


"Instansi pemerintah agar melakukan penundaan perjalanan dinas ke luar negeri," kata Tjahjo melalui akun YouTube resmi Kemenpan-RB, Senin (16/3). Bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang terlanjur melakukan perjalanan ke negara yang terjangkit Covid-19, atau pernah berinteraksi dengan penderita yang sudah terkonfirmasi Covid-19 segera menghubungi Hotline Centre Corona.

Ia juga meminta agar para ASN membatasi perjalanan dinas di dalam negeri dengan mempertimbangkan urgensinya. "Perjalanan dinas dalam negeri agar dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat skala prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan," terangnya.

Tak hanya itu, Tjahjo juga mewajibkan seluruh PNS untuk bekerja dari rumah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran MenPANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Surat edaran tersebut ditujukan kepada instansi pemerintah, baik di tingkat pusat yang meliputi kementerian/lembaga (K/L), hingga Pemerintah Daerah (Pemda).

Seluruh PNS di K/L maupun Pemda wajib dipekerjakan di rumah selama 2 pekan, tepatnya sejak 16 sampai 31 Maret 2020. Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk pejabat dalam 2 tingkatan jabatan tertinggi di organisasi tersebut. Mereka masih diharuskan bekerja dari kantor. "Agar penyelenggaraan pemerintahan dan layanan masyarakat tidak terhambat," jelas Tjahjo.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru