Menhub Budi Karya Positif Corona, FPI Minta Jokowi Dikarantina
Nasional

Front Pembela Islam (FPI) pun mendorong pemerintah untuk menelusuri kegiatan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi selama 14 hari terakhir sebelum dinyatakan positif corona.

WowKeren - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah dinyatakan positif terinfeksi virus corona belum lama ini. Front Pembela Islam (FPI) pun mendorong pemerintah untuk menelusuri kegiatan Menhub selama 14 hari terakhir sebelum dinyatakan positif corona.

Hal itu penting untuk mengungkap siapa saja yang telah berinteraksi dengan Menhub, Jika selama rentang waktu 14 hari tersebut Menhub mengikuti rapat kabinet, maka seluruh anggota Kabinet Indonesia Maju, yang hadir dalam rapat tersebut mesti dikarantina, tak terkecuali Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Prosedur tersebut sebelumnya pernah diterapkan pada ratusan WNI yang datang dari Wuhan, Tiongkok. Sesampainya di Tanah Air mereka dikarantina terlebih dahulu sebelum dipulangkan ke rumah masing-masing. Begitu pula dengan ratusan ABK di Pulau Sebaru kecil.

"Maka standar pencegahan dengan cara karantina ini juga harus diterapkan," bunyi maklumat FPI dilansir CNN Indonesia, Selasa (17/3). "Terhadap peserta rapat kabinet termasuk dan tidak terkecuali terhadap presiden (Jokowi) sebagai pimpinan rapat terbatas."


Dalam maklumat yang ditandatangani oleh Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab, Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, dan Sekretaris Umum FPI Munarman itu, FPI juga mengkritik langkah pemerintah yang dinilainya lambat dalam menangani penyebaran virus corona.

Hal itu terlihat dari sikap pemerintah yang kurang serius dalam menanggapi serta kurangnya transparansi dalam menyebarkan informasi terkait virus corona. Sikap-sikap semacam ini menunjukkan inkompetensi pejabat pemerintah dalam melindungi rakyat.

Oleh sebab itu, FPI mendesak DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki kekacauan koordinasi, inkompetensi, dan ketidakseriusan serta dugaan pelanggaran yang dilakukan pemerintah sebagaimana diamanatkan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara itu, FPI mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam melakukan antisipasi virus corona. FPI pun meminta penanganan yang dilakukan DKI Jakarta menjadi model penanganan virus corona bagi seluruh wilayah di Indonesia.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru