Ini Alasan MUI Keluarkan Fatwa Setop Salat Jumat di Tengah Corona
Nasional

MUI melarang penyelenggaraan ibadah yang membuat konsentrasi massa seperti salat lima waktu berjamaah, salat Tarawih, salat Id, atau salat Jumat di wilayah tertentu yang darurat pandemi virus Corona.

WowKeren - Wabah virus corona (Covd-19) yang sudah memasuki sejumlah wilayah di Indonesia membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan sejumlah fatwa. Dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, umat Islam dilarang menyelenggarakan salat berjamaah, terutama di wilayah tertentu yang darurat pandemi virus Corona.

Dalam fatwa itu, MUI melarang penyelenggaraan ibadah yang membuat konsentrasi massa seperti salat lima waktu berjamaah, salat Tarawih, salat Id, atau salat Jumat. Selain itu, kegiatan majelis taklim pun dilarang diselenggarakan.

Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidowi lantas menjelaskan bahwa fatwa tersebut dikeluarkan berdasarkan permintaan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Menurut Masduki, imbauan pemerintah untuk membatasi aktivitas di luar rumah dianggap sejumlah umat sebagai langkah untuk menjauhkan umat dari masjid.

"Di kalangan umat Islam, misalnya, ada pemikiran yang konspiratif seakan-akan orang tidak boleh salat Jumat dianggap sebagai strategi menjauhkan umat Islam dari masjid," ungkap Masduki di Kantor MUI, dilansir Kumparan pada Selasa (17/3) hari ini. "Ini kan aneh cara berpikirnya, sangat banyak pikiran konspiratif dan dibaca oleh Wapres. Sehingga kemudian (diminta) segera keluarkan fatwa bagaimana caranya."


Lebih lanjut, Masduki menuturkan bahwa Islam mengajarkan untuk menghindari wabah. Oleh sebab itu, menjauhi wilayah yang sudah terkena wabah tidak akan menjadi masalah.

"Tidak ada persoalan konspiratif. Ini ajaran agama bahwa kita harus menghindari wabah dan itu hadistnya sahih," tegas Masduki. "Dalam fatwa jelas kita tidak boleh mendekati wilayah yang memang sudah terkena wabah."

Sementara itu, MUI telah menjelaskan bahwa fatwa ini tak berlaku bagi seluruh umat Islam di Indonesia. Larangan penyelenggaraan salat jemaah hanya dilakukan di daerah-daerah yang ditetapkan pemerintah sebagai wilayah dengan penyebaran virus Corona yang tak terkendali.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa," demikian kutipan isi fatwa MUI, dilansir dari CNN Indonesia pada Selasa (17/3). "Dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait