Antisipasi Corona, Pemerintah Gratiskan Cukai 'Bahan Baku' Hand Sanitizer
Nasional

Demi mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19) di Indoenesia, pemerintah telah menerapkan kebijakan untuk menggratiskan biaya cukai 'bahan baku' hand sanitizer.

WowKeren - Penyebaran wabah virus corona (COVID-19) di Indonesia semakin mengganas. Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan lonjakan pasien virus corona di Tanah Air dari yang sebelumnya 172 orang saat ini menjadi 227 orang positif covid-19.

Demi mengantisipasi wabah virus corona, Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan ekonomi dengan membebaskan cukai bahan baku hand sanitizer yaitu etil alkohol. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 172/PMK.04/2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 43/BC/2017.

Selain itu, Ditjen Bea dan Cukai juga telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-04/BC/2020 pada 17 Maret 2020. Nantinya, pengusaha pabrik dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pemesanan dari pemerintah maupun non pemerintah.

"Untuk memberikan kemudahan dalam pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik," jelas Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, Rabu (18/3). "Pemerintah melalui Bea Cukai memberikan pembebasan cukai etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong."


Heru menjelaskan jika pemesanan datang dari pemerintah maka perusahaan hanya perlu memberikan surat pernyataan dari pimpinan instansi pemerintah yang melakukan pemesanan. Sementara jika pesanan berasal dari non pemerintah, maka perusahaan perlu mendapatkan rekomendasi dari instansi pemerintah yang menangani penanggulangan bencana.

Dalam surat-surat tersebut, perusahaan juga harus menyatakan jika etil alkohol akan digunakan untuk pencegahan penyebaran virus corona. Tidak hanya alkohol, Heru juga menjelaskan jika saat ini pihaknya tengah mengkaji aturan pembebasan cukai terhadap sejumlah barang-barang yang bisa digunakan untuk mengurangi penularan virus corona.

Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan beberapa kebijakan insentif fiskal. Diantaranya dengan melakukan penambahan anggaran di Kartu Sembako, harga diskon tiket, percepatan program kartu prakerja, dan beberapa program untuk menarik wisatawan mancanegara.

Selanjutnya, pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp22,9 triliun untuk paket kebijakan fiskal jilid kedua. Sejumlah insentif yang diberikan, antara lain pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, lalu penundaan PPh Pasal 22 dan Pasal 25.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait