Wabah Corona 'Banjir' Dana Bantuan, KPK Ancam Hukum Mati Penyeleweng
Nasional

Pemerintah siap menggelontorkan dana besar-besaran untuk mengatasi wabah virus Corona yang sudah menginfeksi 369 orang di Indonesia. KPK pun sigap 'pasang mata' terhadap bantuan tersebut.

WowKeren - Wabah virus Corona diketahui berdampak besar bagi kehidupan individu dari berbagai penjuru dunia. Tak hanya berimbas terhadap aspek kesehatan, sektor ekonomi pun "dihajar" habis-habisan oleh wabah penyakit ini.

Di Indonesia pun tak terkecuali, apalagi hingga Jumat (21/3) sudah ada 369 orang yang dikonfirmasi terjangkit COVID-19. Menanggapinya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun enggan berpangku tangan dan merumuskan berbagai stimulus fiskal agar masyarakat tak terjerat dampak wabah tersebut.

Salah satu yang hendak dilakukannya adalah dengan memberikan bantuan tunai kepada 89 juta masyarakat. Tentu dengan demikian dana bantuan yang akan digelontorkan Sri Mulyani tak main-main jumlahnya.

Lebih spesifik, Sri Mulyani mengaku sudah merealokasikan sebanyak Rp62,3 triliun belanja kementerian dan lembaga untuk penanganan COVID-19. Angka ini jauh lebih besar dari nominal yang disampaikan pada Rabu (18/3) kemarin, yakni sebesar Rp 5-10 triliun.

"Untuk melaksanakan berbagai macam permintaan yang sesuai dengan urgensi di kesehatan," ujar Sri Mulyani, Jumat (20/3). "Kami sampai hari ini sudah identifikasi Rp62,3 triliun dari belanja K/L yang akan bisa direalokasikan untuk bisa diprioritaskan sesuai arahan presiden."


Banyaknya dana bantuan yang disalurkan untuk mengatasi wabah virus Corona pun turut menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pernyataan resminya, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri menegaskan pihaknya akan mengawasi pemanfaatan dana tersebut dan memastikannya tak dikorupsi oknum tidak bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Firli menyebut pihaknya akan melakukan monitoring atas pelaksanaan program pemerintah baik pusat maupun daerah. Tujuannya agar dana yang disalurkan tepat sasaran, tepat guna, efektif, dan bebas dari penyelewengan.

"Jangan sampai anggaran bencana dikorupsi oknum yang tidak punya empati," terang Firli, Rabu (18/3). "Kami berharap itu tidak terjadi. Masa sih kondisi rakyat lagi susah terus ada oknum yang korupsi."

Namun tak ingin kecolongan, Firli pun sigap melempar ancaman sejak awal. Menurut Firli, bagi oknum yang kedapatan menyelewengkan dana bantuan bencana non-alam seperti wabah COVID-19 ini dapat terancam hukuman mati. Ancaman pidana ini diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Masalah wabah virus Corona adalah bencana non-alam dan pemerintah telah mengambil langkah-langkah penanganan termasuk mengalokasikan anggaran," jelasnya, dilansir dari Kumparan, Sabtu (21/3). "Kita memberi dukungan seluruh langkah yang diambil karena penyelamatan kehidupan itu menjadi prioritas."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait