Kemendikbud Sepakat Hapus UN 2020 Gara-Gara Bahaya Virus Corona
Nasional

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menyebut pihaknya telah sepakat dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) SMP dan SMA tahun ini.

WowKeren - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyepakati untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) 2020. Hal ini dilakukan untuk melindungi para siswa dari bahaya pandemi virus corona (Covid-19).

Kesepakatan ini diambil oleh Kemendikbud bersama DPR RI. "Dari hasil rapat konsultasi DPR dan Kemendikbud, disepakati jika pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan, untuk melindungi siswa dari Covid-19," tutur Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, dilansir Antara pada Selasa (24/3) hari ini.

DPR dan pemerintah menilai bahwa penyebaran Covid-19 di Indonesia telah semakin masif. Sedianya, UN SMA akan digelar pada 30 Maret 2020 mendatang, sedangkan UN SMP dijadwalkan paling lambat akhir April 2020.

"Penyebaran wabah Covid-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April," ujar Syaiful. "Jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman Covid-19, sehingga kami sepakat UN ditiadakan."


Menurut Syaiful, Kemendikbud yang dipimpin oleh Menteri Nadiem Makarim kini mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN. Namun, opsi tersebut hanya akan diambil apabila sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan alias online/daring.

"Kami sepakat bawha opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring," terang Syaiful. "Karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah."

Nantinya apabila USBN secara daring tak dapat dilakukan, maka opsi terakhir adalah menggunakan nilai kumulatif siswaselama belajar di sekolah sebagai metode kelulusan. Bagi tingkat SMP dan SMA, kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif selama 3 tahun belajar.

Sedangkan untuk siswa tingkat SD, maka kelulusan akan ditentukan melalui nilai kumulatif selama 6 tahun belajar. "Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapot dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor," pungkas Syaiful.

Sebelumnya, sejumlah kepala daerah telah memutuskan untuk menunda gelaran UN 2020. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa misalnya, memundurkan UN SMA hingga 6 April 2020 mendatang.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait