Terkuak Ini Alasan Suami Karen Idol Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Selebriti

Suami Karen Idol, Arya Satria Claproth telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Lantas mengapa masih belum ditahan?

WowKeren - Perselisihan antara Karen Idol dengan suaminya, Arya Satria Claproth semakin memanas. Apalagi, Karen turut menyalahkan Arya atas kematian putri semata wayangnya yaitu Zefania Carania pada 8 Februari lalu. Zefania diketahui meninggal dunia setelah terjatuh dari balkon lantai 6 apartemen Arya.

Perselisihan keduanya pun telah masuk dalam ranah hukum. Arya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Karen oleh kepolisian sejak Rabu (11/3).

Namun, status tersangka Atya tersebut rupanya tidak membuat dirinya ditahan. Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menjelaskan alasan pihaknya tidak menahan Arya.

Menurut AKBP Galih, pihaknya tidak bisa menahan Arya lantaran pasal yang disangkakan di bawah lima tahun penjara. Oleh sebab itu, menahan Arya saat ini justru melanggar prosedur yang ada.

"Ya, perlu saya sampaikan juga, karena ancamannya itu di bawah lima tahun, jadi bukan pasal pengecualian juga," terang AKBP Galih Indragiri di Polrestabes Bandung, Senin (23/3). "Jadi kami tidak bisa menahan, prosedurnya seperti itu."


AKBP Galih menjelaskan jika pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Arya. Namun, yang bersangkutan meminta pengunduran waktu melalui kuasa hukumnya dengan alasan yang tidak bisa dijelaskan.

"Kami panggil untuk hari Kamis (19/3) yang lalu, namun demikian yang bersangkutan tidak bisa," jelas Galih. "Alasannya memohon waktu dikarenakan ada sesuatu hal yang tidak bisa ditinggalkan. Iya, bisa terkait pekerjaan atau apa. Tapi ya enggak disampaikan, dari surat tersebut."

Polrestabes Bandung mengatakan jika pihaknya tengah bersiap lagi untuk memanggil Arya pekan depan. Meski demikian, Galih masih belum mengetahui kapat tepatnya Arya dapat memenuhi panggilan polisi dan menjalani pemeriksaan di Polrestabes Bandung.

"Pemanggilan selanjutnya itu kemungkinan minggu depan," jelas Galih. "Harinya nanti akan kita sampaikan."

Arya sendiri telah dituduh melakukan kekerasan secara non verbal terhadap Karen. Sementara itu, Arya sempat menyatakan jika ia menduga Karen melakukan perselingkuhan sehingga ia bersikap kasar.

Walau begitu, barang bukti terkait aksi Arya yang melakukan kekerasan terhadap Karen telah didapatkan. Barang bukti tersebut berupa sebuah rekaman video yang di rekam asisten rumah tangga keduanya, saat Arya tengah bertengkar dengan sang istri.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait