ICW Ungkap 'Dosa-Dosa' Lembaga Anti-Rasuah di 100 Hari Kerja Firli, KPK Anggap Didasari Cinta
Nasional

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa dalam masa kerja 100 hari Firli Bahuri, KPK minim prestasi dan sarat kontroversi. ICW bahkan telah mencatat setidaknya 7 kontroversi di 100 kerja Firli.

WowKeren - Masa kerja pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai oleh Firli Bahuri kini telah memasuki 100 hari pada pekan ini. Dalam 100 kerja tersebut, pimpinan KPK dinilai minim prestasi dan sarat kontroversi oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

LSM Anti-Korupsi tersebut mencatat sejumlah "dosa-dosa" Firli dkk yang dilantik pada 20 Desember 2019 lalu. Menurut ICW, terdapat 7 kontroversi yang disebabkan oleh pimpinan KPK.

"Alih-alih menunjukkan kinerja yang lebih baik dari periode sebelumnya, justru yang dihasilkan adalah berbagai kontroversi," tutur peneliti ICW Kurnia Ramadhana dilansir CNN Indonesia pada Selasa (24/3). Kontroversi tersebut kebanyakan berkaitan dengan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku.

Selain kontroversi yang berkaitan dengan Harun Masiku, KPK di bawah pimpinan Firli juga tercatat hanya melakukan 2 operasi tangkap tangan (OTT). Hal ini menunjukkan penurunan jumlah dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pasalnya 100 hari kerja di periode sebelumnya, KPK di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo telah berhasil menggelar 4 kali OTT.


Kurnia juga mengungkapkan bahwa surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) kedua perkara OTT tersebut telah ditandatangani oleh pimpinan periode sebelumnya. "Jumlah penindakan yang dilakukan oleh KPK menurun drastis," ujar Kurnia.

Selain itu, ICW juga menyoroti seringnya pimpinan KPK melakukan pertemuan dengan berbagai pihak yang berpotensi mengikis nilai independensi. "Ini jelas menggambarkan bahwa para Komisioner KPK tidak memahami pentingnya menjaga independensi kelembagaan," tutur Kurnia.

Kontroversi terakhir, ICW mempertanyakan publikasi penghentian 36 perkara di tingkat penyelidikan. Kurnia menilai ublikasi tersebut tidak dikenal baik di Undang-undang (UU) KPK, UU Tipikor, maupun Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Tentu publikasi semacam ini tidak lazim dan belum pernah terjadi di KPK,," kata Kurnia.

Menanggapi kritik dari ICW, pihak KPK pun buka suara. Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menganggap bahwa kritik keras yang dilayangkan ICW tersebut didasari oleh rasa cinta.

"ICW mengkritik dan menilai kerja KPK saat ini kami yakini atas dasar cinta," kata Ali dalam keterangan tertulis pada Selasa (24/3). "Kritik, saran dan masukan yang disampaikan oleh pihak mana pun termasuk dari ICW, tentu KPK terima sebagai perbaikan kerja-kerja mendatang."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait