Jaksa Agung Beri Respons Maraknya Sidang Online Di Indonesia Akibat Corona
Nasional

Jaksa Agung ST Burhanuddin angkat berbicara mengenai maraknya sidang-sidang yang digelar secara online di Indonesia akibat wabah virus corona (COVID-19).

WowKeren - Wabah virus corona (COVID-19) di Indonesia juga terus mengalami peningkatan setiap harinya. Hingga Jumat (27/3), Indonesia telah memiliki sebanyak 893 pasien positif corona.

Dampak virus corona, saat ini banyak persidangan di sejumlah pengadilan digelar secara online melalui video conference. Belasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dikabarkan sudah menerapkan mekanisme sidang tersebut.

Berdasarkan data dari Kejaksaan Tinggi pada Kamis (26/3), setidaknya sudah ada 13 wilayah yang menggelar sidang secara online. Diantaranya adalah Papua Barat, Riau, Jawa Timur, DKI Jakarta, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Tengah, NTT, dan Sulawesi Selatan.

Dalam keterangannya, Kajati Riau Mia Amiati menyebut sudah ada 7 kejari di wilayahnya yang bersidang online. Kejari tersebut termasuk Pelalawan, Dumai, Siak, Rokan Hulu, Bengkalis, Pekanbaru dan Kampar.

"Dari Kejati Papua Barat, Kejari Fak-Fak dan Manokwari,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/3). “Telah memanfaatkan teknologi dengan melaksanakan sidang online


Sedangkan Kajati Yogyakarta, Masyhudi, menyebut Kejari Gunung Kidul, Bantul, dan Wonosari yang sudah melakukannya. Sementara untuk wilayah Kejari Sleman, Yogyakarta, dan Kulonprogo akan menyusul.

Untuk wilayah DKI Jakarta, saat ini seluruh Kejari sudah menggelar sidang secara online. "Diawali Kejari Jakarta Utara yang telah sidang mulai Selasa lalu. Kejari Jakarta Barat, Kejari Jakarta Selatan, Kejari Jakarta, Jakarta Pusat pun menggelar sidang online," jelas Wakajati DKI Jakarta Sarjono Turin.

Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Sunarta mengatakan bahwa sidang secara online sangat membantu para jaksa di daerah. Apalagi, dengan adanya Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, tanggal 23 Maret yang salah satu poinnya tidak bisa memperpanjang lagi masa penahanan sehingga membuat para jaksa tak punya banyak pilihan.

"Apalagi kemudian adanya surat Menteri Hukum dan HAM tanggal 24 Maret yang melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari rutan membuat jaksa tidak ada pilihan,” jelas Sunarta. “Harus menuntaskan perkara dengan sidang online.”

Jaksa Agung ST Burhanuddin angkat berbicara mengenai sidang online tersebut. Ia memberikan apresiasinya setelah menerima laporan mengenai penyelenggaran sidang secara online tersebut.

"Jaksa Agung tentunya senang mendengar para Jaksa di daerah telah menggelar sidang online. Jaksa Agung memberi apresiasi," kata Hari. “Pesan Jaksa Agung untuk menghindari penyebaran COVID-19 bagi kejari yang belum melaksanakan sidang online agar segera koordinasi dengan Pengadilan, Polres dan Lapas untuk pelaksanaan sidang online.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait