AJI Kecam Kemenko Maritim Gegara Kegiatan ‘Sembrono’  Di Tengah Wabah Corona
Nasional

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam kegiatan ‘sembrono’ yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) di tengah wabah corona (COVID-19).

WowKeren - Wabah virus corona (COVID-19) telah menyebar semakin luas setiap harinya. Kasus COVID-19 di Indonesia juga terus mengalami peningkatan setiap harinya. Hingga Jumat (27/3), Indonesia telah memiliki sebanyak 893 pasien positif corona.

Wabah virus corona di Indonesia yang semakin genting ini sontak membuat pemerintah memberlakukan sejumlah kebijakan. Diantaranya adalah dengan meliburkan kegiatan belajar mengajar, memberikan imbauan untuk work from home (WFH) hingga social distancing.

Berbagai imbauan tersebut telah serius dilakukan oleh sejumlah lembaga pemerintahan. Meski demikian, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta baru saja mengecam kegiatan semborono yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) di tengah pandemi virus corona.

AJI menyayangkan kegiatan Kemenko Maritim yang mengadakan konferensi pers tatap muka. Menurut AJI, tindakan yang dilakukan Kemenko Maritim tersebut telah melanggar aturan yang ada.


Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani menjelaskan jika Kemenko Kemaritiman dan Investasi mengundang jurnalis dalam konferensi pers penyerahan bantuan dari Tiongkok kepada pemerintah Indonesia. Konferensi pers ini diadakan di Gudang Angkasa Pura Kargo 530 (Cargo Area), Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Jumat (27/3).

Sontak, acara konferensi pers ini menimbulkan kerumunan massa. Asnil menyoroti jika jurnalis hingga narasumber tidak berada dalam posisi aman ketika konferensi pers dilakukan.

Menurut Asnil, kegiatan tersebut telah melanggar sejumlah imbauan pemerintah. Bahkan, kegiatan itu juga disebut melanggar Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran COVID-19.

"Pengumpulan massa seperti ini kontraproduktif dengan Imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 serta Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran COVID-19,” kata Asnil Bambani dalam keterangannya, seperti dilansir ari Detik, Jumat (27/3). “Yang di antaranya menggarisbawahi pentingnya menjaga jarak fisik.”

Tindakan tersebut juga disebutkan dapat diancam pidana satu tahun penjara. Pasalnya, pihak yang mengadakan konferensi itu dinilai telah menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah Corona sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait