Ayu Jasmine Miss Tourism World Indonesia 2019 Lapor Polisi Usai Diejek 'Jablay'
Instagram/rrayu_
Selebriti

Gara-gara diejek sebagai 'jablay', Ayu Jasmine merasa terguncang. Miss Tourism World Indonesia ini juga merasa dikucilkan oleh teman-temannya gara-gara kasus ini.

WowKeren - Miss Tourism World Indonesia 2019 Ayu Jasmine mengalami kerugian materiil dan non materiil akibat dicemarkan nama baiknya. Kejadian itu bermula saat beberapa oknum mengirimi pesan Instagram ke rekan-rekan bisnis Ayu.

Oknum tersebut meminta agar Ayu tidak dipekerjakan. Bahkan ia juga disebut sebagai wanita "jablay".

"Pihak-pihak yang bekerjasama dengan saya malah di-DM, 'jangan kerjasama sama dia'," ujar Ayu usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/3). "Begitu lah, kata-kata tidak pantas disebutkan."

Gara-gara diejek sebagai "jablay", Ayu merasa terguncang. Ia terbebani lantaran saat ini masih menjadi duta pariwisata dunia di ajang kecantikan Indonesia. Ayu pun merasa dikucilkan teman-temannya.

"Beban mental pastinya ada. Karena saya kerja di modeling segala macam. Begitu lah, kata-kata tidak pantas disebutkan," lanjut Ayu. "Teman-teman saya juga mengucilkan saya."


"Dan untuk laporan ini kan orang itu membuat klarifikasi di Instagram, jadi orang-orang berpikir saya yang salah," terang Ayu. "Diputarbalik sama dia."

Diakui Ayu, ia telah mengantongi nama-nama orang yang mencemarkan nama baiknya. Namun ia enggan menjelaskan lebih lanjut masalahnya.

"Nanti kita buka di selanjutnya ya," timpal kuasa hukum Ayu, Machi Ahmad. "Karena ini telah jadi laporan dan diproses lidik nanti. Kami menghargai polisi."

"Di sini kami imbau kami telah mengantongi nama-nama yang kami anggap oknum. Dan bukti-bukti sudah ada, ada empat orang yang siap bersaksi," tambah Machi. "Kami harap pihak-pihak yang merasa mencemarkan nama baik klien kami mendatangi klien kami dan minta maaf."

Laporan Ayu tercatat dengan LP /2018/ III/ YAN 2.5/ 2020/ SPKT PMJ. Terlapor yang diduga empat orang dikenai pasal 27 ayat 3 UU 19 tahun 2016 atau UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Meski sudah memaafkan, Ayu masih mengharapkan niat baik pelaku untuk menyelesaikan masalah ini. "Intinya begini, manusia kan tempatnya salah, saya memaafkan. Tapi tolonglah ada itikad baik. Karena masalah ini enggak bisa dianggap remeh," tandas Ayu.

(wk/diah)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel