PSBB Berlaku Demi Tekan Sebaran Corona, Apa Saja yang Boleh Dilakukan?
Getty Images
SerbaSerbi

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penetapan PSBB dijelaskan mengenai hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama penetapan PSBB.

WowKeren - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi menekan penyebaran virus corona yang kian meluas di Indonesia. Keputusan untuk mengambil langkah PSBB akan diserahkan pada masing-masing daerah untuk kemudian diajukan kepada Menteri Kesehatan dengan memenuhi syarat tertentu.

Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam PMK Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penetapan PSBB. Dalam PMK itu juga dijelaskan mengenai hal-hal yang dilarang selama daerah memberlakukan status PSBB. Sebaliknya, ada juga hal-hal yang tetap diperbolehkan selama status tersebut.

Dalam Pasal 13 Ayat 3 disebutkan jika proses belajar mengajar masih tetap bisa dilakukan di tengah pandemi corona. Begitu pula dengan kegiatan pelatihan dan penelitian. Namun, perlu dicatat jika kegiatan pelatihan maupun pendidikan yang diperbolehkan adalah yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Begitu juga dengan kegiatan perkantoran. Ada sejumlah instansi maupun perusahaan yang tetap diperbolehkan untuk melakukan kegiatan operasional mereka di tengah penetapan PSBB ini. Berdasarkan Pasal 13 Ayat 3, instansi yang tetap diperbolehkan adalah kantor pemerintah pusat maupun daerah serta BUMN dan BUMD tertentu dan juga perusahaan publik.

Selain itu, perusahaan komersial atau swasta yang melayani kepentingan rakyat banyak juga tetap diperbolehkan untuk buka. Hal sama juga berlaku untuk perusahaan industri dan kegiatan produksi yang bersifat esensial. Begitu juga dengan perusahaan logistik dan transportasi yang bertugas mendistribusikan barang kebutuhan pokok.


Dalam PMK tersebut juga diatur mengenai kegiatan beribadah. Saat PSBB sudah ditetapkan, dalam Pasal 13 Ayat 4 dijelaskan jika masyarakat diminta untuk melakukan kegiatan ibadah di rumah dengan keluarga dekat dan tetap menjaga jarak. Jika ada orang yang meninggal, maka kegiatan layatan maksimal boleh dihadiri oleh 20 orang.

Dalam kondisi diberlakukannya PSBB, sejumlah toko juga masih diperbolehkan untuk melakukan kegiatan jual beli. Misalnya toko yang menjual alat medis, barang kebutuhan pokok, hingga BBM dan energi. Fasilitas layanan kesehatan juga sama.

Hotel untuk menampung wisatawan maupun orang yang terdampak COVID-19 juga tetap dapat beroperasi. Begitu halnya dengan perkantoran yang digunakan untuk fasilitas karantina.

Dalam pasal 13 Ayat 9 juga dijelaskan mengenai pelaksanaan kegiatan sosial budaya. "Dapat dilaksanakan namun tidak melibatkan orang banyak dan berkerumun dengan berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan UU," bunyi pasal tersebut.

Selama masa PSBB, sarana transportasi juga masih boleh beroperasi namun harus membatasi jumlah penumpang. Sedangkan untuk moda transportasi barang yang boleh beroperasi antara lain transportasi untuk kebutuhan medis, bahan pangan, pengedaran uang, distribusi bahan baku industri, serta untuk kegiatan evakuasi. Begitu pula dengan kapal penyeberangan dan transportasi terkait layanan kebakaran dan hukum.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru