Kelompok 'Anarko Sindikalisme' (Anarcho Syndicalism) yang diduga menunggangi kerusuhan demo mahasiswa tahun lalu kembali merencanakan aksi besar di tengah wabah virus Corona.
- Elvariza Opita
- Sabtu, 11 April 2020 - 16:45 WIB
WowKeren - Keamanan nasional menjadi salah satu aspek yang dikhawatirkan ikut terdampak wabah virus Corona. Kekhawatiran ini beralasan mengingat situasi perekonomian ikut tak stabil akibat wabah COVID-19.
Dan ketidakstabilan kondisi ini ternyata diincar oleh kelompok Anarko Sindikalisme (Anarcho Syindicalism). Kelompok ini sempat menyedot perhatian nasional karena disebut-sebut menunggangi aksi demo mahasiswa pada September 2019 lalu.
Dugaan ini disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana. Menurut Nana, saat ini kelompok Anarko ternyata tengah menyusun skenario agar tercipta penjarahan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa saat wabah virus Corona.
"Pada 18 April 2020 mereka berencana melakukan aksi besar-besaran di pulau Jawa, vandalisme," kata Nana dalam konferensi pers, Sabtu (11/4). "Tujuannya menciptakan keresahan, dan memanfaatkan masyarakat untuk melakukan keonaran hingga penjarahan."
Rencana ini pun telah "dicicil" sejak beberapa hari terakhir dan diorganisasi sedemikian rupa untuk terjadi di beberapa kota besar. Rencana ini pun berusaha diusut tuntas oleh pihak kepolisian pasca menangkap sejumlah orang di sebuah kafe di wilayah Kota Tangerang pada Jumat (10/4) kemarin.
"Kami kembangkan tentunya, bukan hanya di Jakarta," jelas Nana, dilansir dari CNN Indonesia. "Kami akan coba seperti di Bandung dan beberapa kota seterusnya."
Kelompok yang berhasil diciduk polisi ini pun terdiri atas berbagai latar belakang, seperti pelajar, mahasiswa, sampai kaum pengangguran. "Motif mereka melakukan vandalisme ini karena ketidakpuasan terhadap pemerintah," ujarnya.
Kelompok yang berhasil diciduk itu pun ternyata bertanggung jawab terhadap sejumlah aksi vandalisme di Tangerang, yang belakangan menimbulkan keresahan warga. Lewat aksi vandalisme ini, mereka menuliskan kata-kata provokatif agar masyarakat ikut terpancing melakukan keonaran.
"Membuat masyarakat menjadi lebih resah," pungkas Nana. "Dan juga ini merupakan suatu ajakan kepada masyarakat untuk melakukan keonaran itu."
Atas perbuatannya ini, para pelaku diancam melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 160 KUHP dan terancam 10 tahun penjara.
(wk/elva)