Ketiga orang tersebut diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah perawat yang menjadi korban corona (Covid-19) yang sudah sesuai standar dan SOP.
- Bertilia Puteri
- Sabtu, 11 April 2020 - 21:07 WIB
WowKeren - 3 orang warga Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang yang menolak pemakaman perawat RSUP dr Kariadi Semarang pada Kamis (9/4) lalu telah diamankan oleh polisi. Ketiganya diciduk oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada Sabtu (11/4) siang tadi.
Diketahui, tiga orang yang diamankan tersebut berinisial THP, BSS, dan S. Mereka diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah perawat korban corona (Covid-19) yang sudah sesuai standar dan SOP. Selain ketiga orang tersebut, polisi juga telah meminta keterangan dari 7 orang saksi.
"Saat ini dari Polda amankan 3 orang diduga melanggar Pasal 212 dan 214 KUHP dan pasal 14 ayat 1 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit," tutur Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Budhi Haryanto, di Mapolda Jateng. "Saksi diperiksa 7 orang."
Melansir Kumparan, ketiga orang yang diciduk oleh polisi tersebut rupanya merupakan tokoh masyarakat. Mereka terlibat dalam upaya blokade penolakan pemakaman jenazah perawat yang positif terinfeksi corona.
Sedianya, jenazah tersebut akan dikebumikan di TPU Siwarak, lingkungan Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, berdekatan dengan makam ayahnya. Namun proses pemakaman harus dialihkan karena ada penolakan dari warga setempat, bahkan sebelum jenazah tiba di TPU Siwarak.
Pihak kepolisian sendiri paham atas kekhawatiran yang dimiliki sejumlah masyarakat soal penularan virus corona. Namun, Budhi memastikan bahwa pemerintah tidak akan melakukan kecerobohan dalam memakamkan jenazah pasien positif Covid-19.
"Kami pasti mengawal dan pemerintah tidak mungkin ceroboh, tidak mungkin tidak perhatikan keselamatan warga," tegas Budhi. "Setiap pemakaman jenazah terinfeksi corona sudah dapatkan SOP."
Lebih lanjut, Budhi menjelaskan bahwa warga yang melakukan penolakan dapat dijerat dengan Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP serta Pasal 14 Undang-undang nomor 04 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah.
Di sisi lain, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jateng, Edy Wuryanto, memang telah menyebut kasus penolakan pemakaman jenazah perawat tersebut akan berlanjut ke ranah hukum. "Kami sudah mengumpulkan ahli-ahli hukum yang tergabung di PPNI untuk memberi masukan dan kajian agar dapat ditempuh secara hukum," tuturnya pada Jumat (10/4).
(wk/Bert)