Meski Pandemi Corona, 30 Ribu Pasangan Tetap Daftar Nikah ‘Online’ Di Indonesia
http://simkah.kemenag.go.id/
Nasional

Meski Indonesia sedang terimbas pandemi virus corona (COVID-19), namun hal ini tidak menghalangi puluhan ribu pasangan untuk mendaftar pernikahan secara online.

WowKeren - Kasus virus corona (COVID-19) di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap harinya. Berdasarkan data covid.go.id hingga Senin (13/4) sore, telah ada 4.557 kasus positif COVID-19 di Tanah Air.

Meski kasus virus corona terus meningkat, namun hal ini tidak menghalangi puluhan ribu masyarakat Indonesia untuk mendaftarkan pernikahan. Kementerian Agama (Kemenag) telah mencatat ada 30 ribu calon pengantin (catin) yang telah mendaftar nikah secara online di tengah pandemi melalui situs resmi simkah.kemenag.go.id.

Jumlah pendaftar nikah online yang terus bertambah ini seolah tidak mempedulikan imbauan Kemenag. Padahal, Kemenag sendiri telah menghentikan pelayanan akad nikad selama pandemi corona.

Walau begitu, Kemenag mengaku masih tetap melayani akad nikah bagi para catin yang telah mendaftar sebelum 1 April 2020. Tercatat ada puluhan ribu pendaftar yang akan segera menyelenggarakan pernikahan dalam waktu dekat ini.


”Data simkah.kemenag.go.id mencatat, sampai sekarang sudah hampir 30 ribu catin yang mendaftar secara online,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin seperti dilansir dari CNNIndonesia, Senin (13/4). “Di Jawa Timur saja misalnya, ada 18 ribu calon pengantin yang sudah terdaftar sebelum 1 April. Di Sulawesi Selatan hampir dua ribu.”

Lebih lanjut Kamaruddin menjelaskan jika pelayanan akad nikah hanya dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan menerapkan protokol kesehatan. Kemenag juga mewajibkan hadirin akad nikah maksimal 10 orang, wajib memakai masker dan sarung tangan, serta membasuh tangan menggunakan hand sanitizer.

Sebelumnya, Kemenag menerapkan sejumlah pembatasan dalam pelayanan pernikahan menyusul pandemi virus corona (COVID-19). Per 1 April 2020, Kementerian Agama tak lagi melayani akad nikah hingga waktu yang belum ditentukan.

Menteri Agama Fachrul Razi sendiri mengatakan jika pihaknya akan mengembalikan uang Rp600 ribu bagi catin yang ingin menyelenggarakan pernikahan di luar KUA selama masa pandemi. “Bagi catin yang ingin mendaftarkan pencatatan nikah tetap dapat melakukan pendaftaran secara daring dan pelaksanaan akad nikah tidak dalam masa COVID-19. Berarti akan dilayani setelah selesai masalah wabah COVID-19," kata Fachrul, Rabu (8/4).

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait