Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai terbitnya Keppres nomor 12 Tahun 2020 telat. Keppres itu seharusnya sudah dikeluarkan sejak awal penanganan corona.
- Zodiak Yanuarita
- Selasa, 14 April 2020 - 13:24 WIB
WowKeren - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menetapkan wabah virus corona di Indonesia menjadi bencana nasional. Keputusan itu secara resmi ditetapkan mulai Senin (13/4), bersamaan dengan ditekennya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 Sebagai Bencana Nasional.
Sayangnya, keputusan Keppres ini dianggap telat. Keppres itu seharusnya sudah dikeluarkan sejak awal penanganan corona. Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti.
Pasalnya, penting untuk menggunakan konteks kedaruratan dalam mengambil kebijakan di luar 'kelaziman' karena harus dilakukan dengan cepat. "Bencana, menurut UU Penanggulangan Bencana dimaknai juga sebagai kondisi yang membutuhkan kecepatan tanggap darurat," kata Bivitri dilansir Kumparan, Selasa (14/4).
Bivitri juga menilai adanya celah dari kebijakan ini. Terlebih lagi usai diterbitkannya Keppres Nomor 11 Tahun 2020 yang menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan, dimana pelaksananya adalah Menteri Kesehatan.
"Masalahnya adalah, kita seakan-akan punya 2 jalur. Yang pertama kondisi darurat kesehatan masyarakat, berdasarkan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 Penetapan darurat kesehatan masyarakat. Yang dipimpin oleh Menkes," jelas Bivitri. "Jalur kedua adalah Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non-alam."
Menurutnya, kedua Keppres ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih terkait pengalokasian dana. Begitu juga dengan skema koordinasi.
"Dua jalur ini berpotensi tumpang tindih pengalokasian anggaran dan koordinasi," tegas Bivitri. "Dan tentunya juga kebingungan masyarakat."
Ia menilai hal itu bisa terjadi lantaran pemerintah kurang cepat dalam mengambil kebijakan untuk menangani corona. Alhasil, satu produk hukum dengan lainnya berpotensi tumpang tindih.
Lebih jauh, ia menilai jika Keppres 11 Tahun 2020 bisa diterapkan untuk penetapan PSBB. Sedangkan Keppres 12 tahun 2020 bisa digunakan sebagai acuan terkait konteks Gugus Tugas COVID-19. "Tapi ya, bisa saja nanti ada kebingungan dalam pengambilan kebijakan karena Gugus Tugas COVID kan juga kerja bersama Menkes," imbuhnya.
(wk/zodi)