Pasien Positif Terus Bertambah, Jokowi Tetapkan Wabah Corona Sebagai Bencana Nasional
Getty Images
Nasional

Presiden Joko Widodo meneken Keppres 12/2020 dan menetapkan wabah virus Corona di Indonesia sebagai bencana nasional. Begini implikasi dari penerapan status tersebut.

WowKeren - Presiden Joko Widodo beserta jajaran pemerintah, baik di pusat maupun daerah, harus bersinergi mengambil keputusan terbaik di tengah wabah virus Corona yang ada. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menetapkan wabah virus Corona di Indonesia sebagai bencana nasional.

Keputusan itu secara resmi ditetapkan mulai hari Senin (13/4), bersamaan dengan ditekennya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 Sebagai Bencana Nasional. Setidaknya ada empat poin yang diatur dalam keppres tersebut.

"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional," kata Jokowi lewat keppres yang ditekennya hari ini tersebut, dikutip dari Detik News. Dengan demikian keppres ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Lewat keppres itu, Jokowi kembali menegaskan tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebagai "pusat" seluruh aktivitas pengendalian penyebaran wabah virus Corona. "Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah," tutur Jokowi dalam beleid tersebut.


"Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah," imbuh Jokowi. "Dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat."

Instruksi agar pemerintah daerah selalu berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan untuk menangani wabah COVID-19 sudah sering disampaikan oleh Jokowi sebelumnya. Seperti misalnya ketika usulan lockdown parsial terus mengemuka, mantan Wali Kota Solo itu menegaskan pemerintah daerah tak boleh "jalan sendiri" dan mematuhi arahan dari pemerintah pusat.

Penetapan status bencana nasional ini sendiri didasarkan pada sejumlah hal. Termasuk diantaranya mempertimbangkan dampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda yang ditimbulkan.

Sebagai gambaran, hingga Senin (13/4), sudah ada 4.557 kasus positif COVID-19 dengan nyaris 90 persen diantaranya masih dalam perawatan tim medis. Kasus-kasus positif itu tersebar di seluruh provinsi Indonesia, dengan tingkat kematian dan pasien sembuhnya kini nyaris berimbang.

Meluasnya cakupan wilayah yang terkena wabah serta implikasi aspek sosial ekonomi yang ditimbulkan juga menjadi pertimbangan pemerintah menetapkan status bencana nasional. Apalagi kekinian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi global dan menyerukan seluruh negara agar bersatu padu mengalahkan virus tersebut.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait