Presiden Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 tahun 2020 terkait pemberhentian tidak dengan hormat Sitti Hikmawattysebagai anggota KPAI. Keppres tersebut telah diteken pada 24 April 2020.
- Nidya Putri
- Senin, 27 April 2020 - 14:38 WIB
WowKeren - Beberapa waktu lalu Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawati sempat menghebohkan publik melalui pernyataannya. Pasalnya, ia menyebut jika hamil bisa saja terjadi saat berenang di kolam renang.
Pernyataannya tersebut rupanya berbuntut pada pencopotan dirinya dari jabatan komisioner KPAI. Pemecatan tersebut diungkapkan oleh Ketua KPAI Susanto.
Kekinian, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 tahun 2020 terkait pemberhentian tidak dengan hormat Sitti sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Keppres tersebut diteken oleh Jokowi pada 24 April 2020.
"Betul (sudah diteken Presiden)," ucap Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama saat dikonfirmasi, Senin (27/4). Pemecaran tersebut dilakukan atas pertimbangan Sitti yang telah melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan keputusan Dewan Etik KPAI. Sehingga, Jokowi memutuskan memberhentikan tidak hormat Sitti Hikmawaty.
"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022," jelas klausal pertama Perpres itu. Selanjutnya, pelaksanaan keputusan presiden ini lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Seperti yang diketahui, Sitti sebelumnya telah diberi kesempatan untuk menyerahkan surat pengunduran diri selambat-lambatnya pada Senin (23/3) pukul 14.00 WIB. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan surat pengunduran diri tersebut tak kunjung diserahkan sehingga KPAI mengambil keputusan untuk memberhentikan Sitti.
Sementara itu, Sitti buka suara terkait pemecatannya tersebut. Ia mengaku selama sidang tak diberi kesempatan untuk membela diri. Tak hanya itu, ia menyebut jika Dewan Etik mengabaikan permohonan maaf mengenai apa yang ia sampaikan soal kolam renang.
Lebih lanjut, jika memang pernyataannya itu melanggar kode etik maka ia pun tak paham kode etik mana yang dilanggar. Sebaliknya, ia menilai jika kesalahan pernyataannya dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mencari-cari kesalahan dirinya.
(wk/nidy)