Pemprov DKI Kaget Kemenperin Masih Terbitkan Ratusan Izin Operasional Industri di Tengah PSBB
Nasional

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta Andri Yansyah mengaku kaget dengan banyaknya izin yang masih dikeluarkan di tengah PSBB.

WowKeren - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkejut lantaran Kementerian Perindustrian masih terus mengeluarkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI). Bahkan izin tersebut jumlahnya mencapai ratusan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut jika jumlahnya ada lebih dari 900 izin. "Ada 900 lebih. Terakhir saya dapat 862 perusahaan," kata Andri dilansir Medcom, Selasa (28/4).

Ia mengaku kaget dengan banyaknya izin yang masih dikeluarkan tersebut. Sebab, ia mengira jika selama penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB), IOMKI tidak lagi diterbitkan.

Ia menyebut jika dulu saat awal mula PSBB diterapkan, ada sekitar 200 izin yang sudah dikeluarkan. "Makanya saya kaget, dulu (awal PSBB) 200 waktu pertama. Saya pikir diam, ternyata mereka terus (mengeluarkan IOMKI)," lanjut Andri.


Sementara itu, pengajuan IOMKI ini juga bisa dibilang relatif mudah, Ia mengatakan jika pengusaha cukup memasukkan data perusahaan mereka ke sistem. Yang mana, proses ini juga tidak begitu memakan waktu. Lalu ketika semua sudah selesai maka review akan muncul.

"Jadi, perusahaan input data, alamat, jumlah pekerja, aspek ini, segala macam, enter," ujar dia. "Tak lama kemudian, review muncul."

Menurut Andri, penerbitan IOMKI bukanlah keputusan yang bijak, terutama di tengah merebaknya pandemi corona di Indonesia. Meski tujuan penerbitan IOMKI adalah untuk mendorong roda perekonomian agar tetap berjalan, namun seharusnya pemberian izin IOMKI bisa lebih diperketat lagi.

Sebab tak hanya kepentingan ekonomi, kesehatan juga harus diprioritaskan mengingat kondisi Indonesia saat ini. "Tapi dengan kondisi situasi COVID-19 ini, betul-betul harus diselaraskan, jadi kepentingan kesehatan harus jalan dengan kepentingan perekonomian," terang Andri.

Masih dilansir Medcom, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19. Dalam surat tersebut dikatakan jika Industri strategis bisa beroperasi bila mendapat IOMKI.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru