Saksikan Sang Ayah Dieksekusi Belanda Saat Masih Kecil, Warga RI Ini Dapat Ganti Rugi Rp170 Juta
Nasional

Dipaksa menonton kekejaman Belanda saat mengeksekusi mati sang ayah, warga Indonesia ini akhirnya mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp170 juta. Bagaimana ceritanya?

WowKeren - Seorang warga Indonesia baru-baru ini menjadi telah mendapatkan sebagian keadilannya setelah menjadi korban kekejaman Belanda di masa lalu. Pria bernama Andi Monji ini telah diberikan uang setelah bersaksi di pengadilan Belanda.

Rupanya Andi saat berumur 10 tahun telah menjadi saksi mata kekejaman Belanda yang menghabisi nyawa ayahnya. Saat itu, sang ayah dieksekusi mati dihadapannya oleh tentara Belanda.

Andi yang saat ini berusia 83 tahun pun pergi ke Den Haag, Belanda pada bulan Maret lalu untuk menuntut keadilan di pengadilan. Setelah bersaksi di pengadilan, hakim akhirnya memutuskan untuk memberikan uang sebesar 10.000 euro (sekitar Rp168 juta) sebagai ganti rugi atas kematian ayahnya.

Pengacara Andi sendiri menceritakan jika kasus kliennya merupakan satu dari 200 orang yang dieksekusi mati oleh tentara Belanda. Kala itu, tentara Belanda diketahui telah melakukan pembantaian di desa Suppa pada 28 Januari 1947.


”Ayahnya, Tuan Monjong, adalah satu dari lebih dari 200 orang yang dieksekusi mati,” kata pengacara Andi, Liesbeth Zegveld seperti dilansir dari ABC pada Selasa (28/4). “Kejadian ini terjadi saat pembantaian desa Suppa pada 28 Januari 1947.”

Keputusan ini telah berbanding balik dari sebelumnya, dimana Pemerintah Belanda pernah menolak untuk membayar ganti rugi. Meski demikian, Belanda akhirnya secara resmi telah meminta maaf atas kekerasan brutal yang terjadi di Indonesia selama tahun 1940-an atau tepatnya setelah kemerdekaan Indonesia.

Kala itu, Belanda memang telah melakukan berbagai macam kekejaman di sejumlah pulau Indonesia. Bahkan, hingga Presiden Soekarno memproklamasikan negara kesatuan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, Belanda memang masih dilaporkan melakukan tindakan kekerasan kepada warga Indonesia.

Sebelumnya, Pengadilan di Distrik di Den Haag telah memutuskan Pemerintah Belanda harus membayar kompensasi kepada keluarga dari 11 orang di Sulawesi Selatan yang dieksekusi mati oleh pasukan pimpinan Raymond Pierre Paul Westerling. Adapun tindak kriminal itu terjadi saat perang kemerdekaan RI.

Raja Belanda Willem Alexander juga sempat menyampaikan permintaan maaf atas kekerasan berlebihan yang terjadi pada bangsa Indonesia selama masa perjuangan meraih kemerdekaan saat mengunjungi Indonesia beberapa waktu lalu. Hal itu merupakan pertama kalinya dilakukan oleh seorang Raja Belanda.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait