Karena masih kurangnya tenaga medis, maka Gugus Tugas untuk sementara waktu akan menutup pendaftaran relawan nonmedis. Mereka akan melakukan klasifikasi ulang.
- Zodiak Yanuarita
- Rabu, 29 April 2020 - 14:37 WIB
WowKeren - Sebanyak 28.900 relawan telah mendaftarkan diri untuk ikut membantu penanganan COVID-19 di Indonesia. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Relawan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Andre Rahadian.
Puluhan ribu relawan tersebut sudah melalui tahap seleksi usai mendaftar lewat platform resmi. Kendati demikian, dari total tersebut jumlah relawan medis masih cukup sedikit dibanding nonmedis. Andre menyebut jumlah relawan medis ada sekitar 5.500 perawat.
"Jadi sejak kita buka pendaftaran 4 minggu lalu, sudah per hari ini sudah ada 28.900 yang terdaftar itu," kata Andre di Jakarta Timur, Rabu (29/4). "5.500 perawat medis dan sisanya non-medis. (Mereka datang dari) seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke."
Adapun relawan nonmedis membantu bidang administrasi serta penyaluran logistik. "Yang terbanyak untuk non-medis itu logistik dan administrasi umum. Logistik ini termasuk menyebarkan menyebarkan bantuan-bantuan yang ada," ucap Andre.
Karena masih kurangnya tenaga medis, maka Gugus Tugas untuk sementara waktu akan menutup pendaftaran relawan nonmedis. Selama penutupan itu, pihaknya akan melakukan klasifikasi ulang dan juga memperbaiki mekanisme pendaftaran.
"Jadi memang karena kebutuhan lebih banyak di medis, untuk nonmedis kita akan lakukan klasifikasi ulang," kata Andre. "Kita lagi perbaiki mekanisme pendaftaran. Jadi sementara mulai hari ini (29/4) sampai Minggu (3/5) tutup dulu."
Pendaftaran ini akan dibuka lagi pada pekan depan. Kendati demikian, untuk pendaftaran selanjutnya, akan ada klasifikasi baru. "Nanti Senin (4 Mei 2020) akan buka lagi untuk pendaftaran relawan nonmedis dengan klasifikasi baru, sehingga lebih terdata lebih cepat," ungkap Andre.
Andre pun mengajak perawat dan dokter muda untuk mendaftarkan diri membantu menangani corona. Bagi perawat dan dokter yang hendak mendaftar maka harus memenuhi syarat khusus.
"Kita mengharuskan adanya surat tanda registrasi, kita mengharuskan adanya concern dari keluarga," terang Andre. "Karena memang ini jangka waktu mereka ada di rumah sakit atau fasilitas kesehatan itu paling tidak 30 hari."
(wk/zodi)