Imbas adanya pandemi virus corona (COVID-19) di Indonesia, prosedur beserta aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 terancam akan diubah oleh pemerintah.
- Ruth Meliana
- Kamis, 30 April 2020 - 10:00 WIB
WowKeren - Pemerintah Indonesia memang telah meliburkan sekolah-sekolah sehingga aktivitas belajar mengajar diwajibkan dilakukan di rumah. Keputusan tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) di Indonesia semakin meluas.
Akhir dari wabah corona di Indonesia sendiri masih penuh dengan ketidakpastian setelah sejumlah wilayah masih menunjukkan kenaikan kasus yang signifikan setiap harinya. Hal ini membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai memikirkan soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf meminta agar Kemendikbud segera membuat aturan formal terkait PPBD 2020. Aturan PPBD 2020 ini diminta agar menjelaskan prosedur proses pendaftaran siswa baru di tengah pandemi corona.
”Harus ada aturan baku mengenai proses pendaftaran (PPDB) seperti apa,” kata Dede Yusuf seperti dilansir dari CNNIndonesia, Rabu (29/4). “Harus ada warning, sosialisasi dan pencegahan.”
Sebelumnya, Kemendikbud memang sudah menerbitkan Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020 bahwa dinas pendidikan dan sekolah harus menyiapkan PPDB di wilayahnya dengan mengikuti protokol kesehatan. Protokol ini berarti orangtua dan siswa tidak boleh berkumpul secara fisik di sekolah.
Meski telah mengeluarkan surat edaran mengenai PPDB, namun Dede menilai hal tersebut belum cukup. Menurutnya, pemerintah masih perlu mengeluarkan aturan yang lebih tegas dan mengikat lagi. Apalagi, sejauh ini pemerintah daerah kerap salah dalam meneruskan kebijakan dari pemerintah pusat lantaran sering tidak jelas aturannya.
”Kadang Dinas Pendidikan di daerah sering menerjemahkan peraturan menteri suka-sukanya saja,” ujar Dede. “Karena apa? Karena tidak detail peraturan menteri dari atas. Kalau tidak detail, nanti dibahasakannya juga beda.”
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini mengatakan jika pihaknya siap melakukan rapat mengenai aturan PPDB dengan Kemendikbud. Ia juga berpesan jika skenario PPDB yang dilakukan tidak melanggar protokol kesehatan, khususnya di sejumlah wilayah yang menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriawan mengatakan PPDB secara dari (online) sebenarnya sudah dilakukan di beberapa daerah sejak beberapa tahun ke belakang. Namun, masyarakat tepatnya orangtua lebih menyukai PPDB dilakukan secara tatap muka.
”Di aturan jelas di Permendikbud pendaftaran online,” ungkap Satriawan. “Tapi orang tua tetap antre ke sekolah. Kenapa sampai antre? Karena mereka berebut untuk sekolah-sekolah yang dianggap unggulan.”
(wk/lian)