Pelaku Korupsi di Tengah Pandemi Diminta Waspada, Hukuman Mati Menanti
Nasional

Pelaku korupsi jangan coba-coba untuk memanfaatkan keadaan pandemi corona untuk menggerogoti uang negara. Pasalnya, hukuman yang menanti tak main-main, yaitu hukuman mati.

WowKeren - Di tengah pandemi corona, masih saja ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi untuk menggerogoti uang negara. Namun, jang coba-coba untuk melakukan hal tersebut saat ini.

Pasalnya, ancaman bagi mereka yang curi-curi kesempatan mengorupsi uang negara di tengah wabah virus corona tidak main-main yaitu hukuman mati. Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4) kemarin.

Firli awalnya berbicara perihal anggaran penanganan virus corona yang rawan dikorupsi. "Rawannya adalah, kita tahu penanganan COVID ini melibatkan pemda, kabupaten, kota, provinsi, (totalnya ada) 542," kata Firli. "Dalam waktu yang sama, 270 daerah akan Pilkada. Dari 542 yang alokasikan dana untuk penanganan COVID-19, tidak semuanya terpapar COVID-19."

Untuk mengawasi penggunaan anggaran penanganan wabah COVID-19 di Indonesia, Firli menyebutkan telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus. Selain itu, KPK telah bekerja sama dengan sejumlah pihak.


"KPK sudah membentuk satgas penanganan COVID-19, KPK bekerja sama dengan LKPP (Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), karena mereka mendapat mandat pendampingan pengadaan barang dan jasa terkait penanganan COVID," paparnya.

KPK akan menindak tegas pelaku korupsi yang memanfaatkan momen pandemi corona. Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu menegaskan, ancaman hukuman bagi mereka yang mengorupsi anggaran negara di tengah pandemi seperti sekarang ini adalah hukuman mati.

"KPK akan tetap bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi, terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana," tegasnya. "Karena, sebagaimana yang kami sampaikan, salus populi suprema lex esto, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi. Maka, bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan lain dalam menegakkan hukum, yaitu tuntutannya pidana mati."

Selain itu, KPK juga memastikan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak wabah virus akan diawasi agar tepat sasaran. "Bansos kita awasi, penganggaran kita awasi, bantuan pihak ketiga juga kita awasi," tuturnya. "Dan untuk itu, tentu, karena kita baca ada kerawanan-kerawanan, lebih khusus lagi terkait dengan pelaksanaan bansos, karena ini menjadi hak rakyat, dia (bansos) harus sampai, tepat guna, tepat jumlah, tepat sasaran."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait