Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut perkara yang menjerat Romy pada dasarnya belum selesai mengingat KPK tengah mengajukan permohonan kasasi ke MA.
- Zodiak Yanuarita
- Kamis, 30 April 2020 - 12:13 WIB
WowKeren - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy telah dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Cabang KPJ pada Rabu (29/4). Romy dibebaskan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Surat itu berisi perintah kepada JPU KPK untuk segera mengeluarkan Romy dari tahanan. Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.
"Maka KPK tidak punya pilihan lain sehingga harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan," kata Ali dalam keterangan tertulis. "Hal ini karena masa tahanan yang dijalani terdakwa sama dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ali melanjutkan bahwa perkara yang menjerat Romy pada dasarnya belum selesai mengingat KPK telah mengajukan permohonan kasasi ke MA. Oleh sebab itu, KPK berharap agar MA dapat mempertimbangkan pengajuan permohonan kasasi tersebut.
"KPK berharap MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada," lanjut Ali Fikri. "Dan juga menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa."
Sebelumnya, Romy didakwa atas kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama. Dalam kasus tersebut, Romy terbukti menerima suap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Uang suap tersebut diberikan secara bertahap.
Tak hanya itu, Romy juga terbukti menerima uang dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi sebesar Rp 50 juta. Suap tersebut bertujuan agar Romy bisa mempengaruhi proses seleksi jabatan di lingkungan Kemenag.
(wk/zodi)