Vonis Penjara Jadi Hukuman 15 Pelanggar PSBB di Riau, Ternyata Ini Faktanya
Nasional

15 pelanggar PSBB di Riau diketahui menggelar acara karaoke bersama di tempat hiburan di Kota Pekanbaru. Mereka pun langsung diperkarakan karena melanggar aturan PSBB.

WowKeren - Sejumlah daerah di Indonesia memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan angka penyebaran wabah virus corona (COVID-19). Bagi pelanggar PSBB, juga tak segan dikenakan sanksi.

Namun kali ini pelanggar PSBB di kota Pekanbaru menjadi yang pertama diberi sanksi pidana. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (29/4) lalu, ada 15 orang yang didakwa melanggar PSBB. Atas perbuatan tersebut, mereka dijatuhi hukuman penjara selama dua bulan dan denda Rp 800 ribu hingga Rp 3 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Hal ini merupakan perkara pertama PSBB di Indonesia yang naik meja hijau. Vonis tersebut dijatuhkan oleh jaksa dan majelis hakim secara virtual, sedangkan 15 terdakwa berada di aula Polresta Pekanbaru.

Sejauh ini pihak berwajib masih menunggu para terdakwa untuk membayar denda. Bila tak kunjung membayar denda maka mereka akan dijebloskan ke penjara.


"Saat ini kita menunggu pembayaran denda, apabila dalam waktu yang sudah kita tentukan tidak juga membayar, maka akan dilaksanakan eksekusi dan akan ditahan di tahanan titipan Polda Riau," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau, Himawan pada Rabu (29/4) seperti dilansir dari Kumparan.

Diketahui 15 terdakwa tersebut diamankan aparat kepolisian saat menggelar acara karaoke bersama di tempat hiburan di Kota Pekanbaru, pada Jumat (10/4) lalu. Mereka terbukti melanggar Perwako Pekanbaru dan Maklumat Kapolri untuk menghindari kerumunan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.

Bukan hanya melanggar physical distancing, para terdakwa yang terdiri dari 8 pria dan 7 perempuan itu ternyata mengonsumsi narkoba. Terdakwa pertama, Pardison divonis hukuman denda Rp 3 juta atau hukuman pengganti dua bulan penjara, sedangkan 14 pelaku lainnya dikenakan denda Rp 800 ribu subsider satu bulan penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk mengikuti aturan pemerintah saat PSBB. Terlebih, Kota Pekanbaru sudah masuk zona merah.

Terdakwa Pardison mengaku menerima putusan hakim, namun ia berharap agar hukumannya bisa diringankan lagi. "Kalau nggak bisa dikurangi lagi, terpaksa saya bayar denda," ucapnya.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait