Sebagai informasi, pemerintah telah 2 kali menurunkan harga BBM sepanjang tahun 2020 ini. Yang pertama pada awal Januari 2020 lalu, dan yang kedua pada awal Februari 2020.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 30 April 2020 - 15:12 WIB
WowKeren - Mantan Kepala SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi), Rudi Rubiandini, menelaah Keputusan Menteri ESDM No. 62K/MEM/2020 yang tertanggal 28 Februari 2020. Kepmen yang diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif tersebut mengatur tentang penetapan harga BBM di Indonesia.
Menurut Rudi, Kepmen tersebut menetapkan harga BBM di Indonesia dihitung mengacu pada MOPS (Mean Of Platts Singapore). "Aturan tersebut juga menetapkan, yang menjadi acuan harga BBM pada bulan berjalan, adalah harga minyak pada setiap tanggal 25 dua bulan sebelumnya," tutur Rudi dilansir Kumparan pada Kamis (30/4).
Berikut formulasinya:
- Sampai RON 92: harga MOPS + Rp 1.800 + margin 10 persen
- Di atas RON 92: harga MOPS + Rp 2.000 + margin 10 persen
Rudi lantas menghitung harga BBM yang seharusnya berlaku pada Mei 2020 dengan formula tersebut. Mengacu pada Kepmen ESDM, Rudi memasukkan kurs rupiah, MOPS, dan ICP yang rendah karena harga minyak mentah anjlok ke dalam rumusnya.
Penghitungan tersebut dilakukan dengan mengambil parameter 25 Februari-24 Maret. Kurs yang dimasukkan berada di isaran Rp 15.300 per dolar AS, harga minyak MOPS USD 50 per barel dan ICP USD 40 per barel. Dari perhitungan itu, harga BBM dengan RON 92 alias Pertamax didapati sebesar Rp 7 ribu per liter.
"Jadi nanti 1 Mei, harusnya Pemerintah menurunkan harga BBM," ujar Rudi. "Harga Pertamax yang akan dijual harusnya turun dibandingkan bulan ini jadi Rp 7 ribu per liter."
Sebagai informasi, pemerintah telah 2 kali menurunkan harga BBM sepanjang tahun 2020 ini. Yang pertama pada awal Januari 2020, dan yang kedua pada awal Februari 2020. Penurunan harga BBM tersebut masih mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No. 187K/10/MEM/2019 yang diteken pada 7 Oktober 2019 oleh Menteri ESDM sebelumnya, Ignasius Jonan.
Di sisi lain, Kementerian ESDM sebelumnya sudah sempat mengomentari tren penurunan harga minyak dunia. Pemerintah disebut masih mencermati perkembangan global sekaligus mempertimbangkan kondisi energi di dalam negeri.
"Terkait harga BBM, saat ini pemerintah masih mencermati dan mengevaluasi terkait perkembangan harga minyak," jelas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, beberapa waktu lalu. "Termasuk rencana pemotongan produksi minyak OPEC+ mulai bulan depan."
(wk/Bert)