Pemerintah dan sejumlah tokoh agama juga telah memberikan imbauan kepada masyarakat agar menjalankan ibadah di rumah masing-masing namun sepertinya belum efektif.
- Zodiak Yanuarita
- Kamis, 30 April 2020 - 15:14 WIB
WowKeren - Pemerintah terus mengimbau agar masyarakat selalu memperhatikan jaga jarak ketika harus berinteraksi dengan orang lain. Hal tersebut penting untuk dilakukan demi menekan penyebaran virus corona (COVID-19).
Salah satunya adalah dengan meminta warga gara tidak melakukan kegiatan salat tarawih berjamaah di masjid-masjid. Memang di bulan Ramadan biasanya umat Muslim akan berbondong-bondong ke masjid untuk menunaikan salat tarawih. Namun untuk Ramadan kali ini sepertinya aktivitas itu harus ditangguhkan terlebih dahulu.
Lurah, Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di DKI Jakarta terus melakukan patroli ke seluruh wilayah. Langkah tersebut untuk memastikan tidak ada masjid yang menggelar salat jamaah.
Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Kepala Biro Pendidikan, Mental, dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta Hendra Hidayat. "Hal ini tentu sudah dilakukan oleh teman-teman di wilayah," kata dia di Jakarta, Kamis (30/4).
Ia menuturkan jika pihaknya akan terus melakukan pendekatan persuasif kepada seluruh pengurus masjid. Imbauan tersebut bukan berarti menjauhkan masyarakat dari kegiatan ibadah namun demi keselamatan bersama.
"Yang pasti, pendekatan dan terus diingatkan kepada seluruh pengurus masjid serta seluruh masyarakat," kata Hendra. "Untuk tetap mematuhi aturan PSBB demi kebaikan, kesehatan, dan keselamatan bersama."
Tak hanya pemerintah, sejumlah tokoh agama juga telah memberikan imbauan kepada masyarakat agar menjalankan ibadah di rumah masing-masing. Namun sepertinya imbauan tersebut belum sepenuhnya efektif.
Masih banyak masjid di Jakarta yang masih menggelar salat tarawih berjamaah. "Data Dewan Masjid Indonesia (DMI), dari 3.200 masjid di seluruh Jakarta, mungkin sekitar 40 yang masih melaksanakan salat Tarawih," ujar Hendra.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut jika masyarakat yang ngeyel untuk tetap menggelar salat tarawih berjamaah bisa dijatuhi hukuman pidana. Karena hal itu sama saja melanggar Pasal 214 dan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(wk/zodi)