PPDB SMA/SMK Jatim Digelar Online Imbas Corona, Dibuka Mulai 8 Juni 2020
Nasional

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur merilis petunjuk teknis PPDB SMA/SMK dan PKLK negeri tahun ajaran 2020/2021. PPDB kali ini akan digelar secara online dan dibuka mulai tanggal 8 Juni 2020 mendatang.

WowKeren - Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia makin meluas. Salah satunya adalah dengan "meliburkan" sekolah-sekolah sehingga aktivitas belajar mengajar diwajibkan dilakukan di rumah.

Sayangnya, wabah yang belum diketahui kapan berakhirnya ini terjadi bertepatan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. Adapun pelaksanaan teknis PPDB 2020 nantinya akan dilaksanakan secara online.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah meluncurkan petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK dan PKLK negeri tahun ajaran 2020/2021. "PPDB di Jatim akan dimulai pada 8 Juni mendatang dan dilakukan secara online. Ini sebagai imbas merebaknya wabah Corona," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur Wahid Wahyudi, Jumat (1/5).

Selain pelaksanaan secara online, perbedaan lainnya PPDB tahun ini terletak pada kuota setiap jalur. Dalam juknis disebutkan ada beberapa jalur PPDB SMA yang bisa dipilih calon peserta didik.

Pertama jalur zonasi dengan kuota minimal 50 persen dari kapasitas yang dimiliki sekolah. Khusus jalur ini, siswa berhak memilih tiga sekolah, baik dalam zona maupun luar zona.

"Calon peserta didik boleh memilih tiga sekolah pilihan," terang Wahid. "Boleh di dalam zona semua, atau boleh dua sekolah dalam zona, dan satu luar zona."


Kedua, jalur afirmasi yang menyediakan kuota sebesar 15 persen, termasuk bagi calon peserta yang berada di wilayah perbatasan dengan kondisi keluarga tidak mampu. Salah satu syarat untuk peserta yang mengambil jalur afirmasi harus menyertakan keikut sertaan mereka dalam program KIS (kartu Indonesia sehat) atau KIP (kartu Indonesia pintar).

"Bisa juga menggunakan surat keterangan keluarga kurang mampu dari RT/RW dan kelurahan," paparnya. "Survei akan dilakukan setelah berkas diterima pihak sekolah."

Ketiga, jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua dengan kuota maksimal 5 persen. Untuk jalur ini, calon peserta harus melampirkan KK dan surat domisili minimal satu tahun sebelum tanggal 8 Juni 2020.

Keempat jalur prestasi yang dibedakan menjadi dua, yakni prestasi non-akademik dengan kuota 5 persen, dan prestasi akademik yang diambil dari rata-rata nilai rapor selama 5 semester, ditambah nilai rata-rata ujian nasional sekolah pada tahun 2019 dengan kuota sebesar 25 persen.

Lebih lanjut, Wahid menerangkan, sebelum pengambilan PIN yang dimulai pada 8 Juni mendatang calon peserta didik harus mengikuti beberapa tahapan, di antaranya melakukan proses pra pendaftaran. Pada proses ini, SMP asal calon peserta didik harus terlebih dahulu mengisi nilai rapor empat mata pelajaran inti yang di-UN-kan, seperti Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan Bahasa Inggris. "Selain itu SMP juga harus mengisi nilai rapor dari semester I hingga V secara daring melalui rapor.ppdbjatim.net," imbuhnya.

Setelah itu calon peserta didik akan memverifikasi nilai rapor secara daring pada 11 Mei sampai 12 Juni 2020 melalui ppdbjatim.net. Jika ada kesalahan dalam memasukkan data, maka pembetulan nilai rapor bisa dilakukan pada 11 Mei sampai 12 Juni di laman rapor.ppdbjatim.net.

Setelah itu, calon peserta didik akan menentukan titik rumah secara daring pada 8-20 Juni 2020. "Verifikasi titik rumah calon peserta didik akan dilakukan oleh operator SMA/SMK secara daring," pungkasnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait