Ini Alasan BPJS Kesehatan Tolak Kembalikan Kelebihan Iuran Bulan Januari-Maret
Nasional

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memutuskan untuk tidak mengembalikan kelebihan iuran dari bulan Januari hingga Maret ke peserta, ini alasannya.

WowKeren - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan akhirnya tidak jadi mengalami kenaikan mengacu pada keputusan Mahkamah Agung (MA). Mulai 1 Mei kemarin, iuran BPJS Kesehatan akan kembali seperti semula sesuai dengan Peraturan Presiden 82 tahun 2018.

BPJS Kesehatan juga siap mengembalikan iuran yang sudah terlanjur dibayarkan masyarakat selama mengalami kenaikan sejak Januari 2020 lalu. Meski demikian, BPJS Kesehatan menolak mengembalikan kelebihan iuran sejak Januari. Masyarakat hanya akan menerima kelebihan iuran pada bulan April saja.

Pihak BPJS Kesehatan beralasan jika pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020. Oleh sebab itu, iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap dianggap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.

”Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf, seperti dilansir dari Detik pada (30/4). “Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya.”


BPJS Kesehatan juga telah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) untuk melakukan perhitungan kelebihan iuran terhadap peserta. Iqbal mengatakan jika masyarakat sudah bisa mendapatkan pengembalian kelebihan iuran di bulan April yang akan disesuaikan dengan tagihan bulan Mei. Peserta pun diminta untuk segera mengeceknya.

BPJS Kesehatan berharap jika dengan diturunkannya iuran, maka hal tersebut dapat meringankan beban masyarakat. Apalagi, saat ini banyak masyarakat Indonesia sedang dihadapkan dengan situasi krisis secara ekonomi akibat pandemi virus corona (COVID-19).

”Pasa prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi COVID-19," ungkap Iqbal. “Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat.”

”Peserta dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya,” sambungnya. “Ini merupakan salah satu wujud gotong royong khususnya di saat bangsa sedang bersama melawan COVID-19.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru