DPR Disebut Sudah Instruksikan Pemberian Herbavid-19 ke Pasien Corona Sebelum Ada Izin Edar BPOM
Nasional

Menurut Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI) Inggrid Tania, dokter memberikan Herbavid-19 kepada pasien corona atas instruksi Satgas DPR Lawan COVID-19.

WowKeren - Obat herbal bernama Herbavid-19 kini tengah mendapat banyak sorotan karena digadang-gadang dapat digunakan untuk mengobati pasien corona (COVID-19). Menurut Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI) Inggrid Tania, dokter memberikan Herbavid-19 kepada pasien corona atas instruksi Satgas DPR Lawan COVID-19.

Inggrid menyebut bahwa instruksi dari para politisi di DPR tersebut diberikan sekitar 2 pekan sebelum Herbavid-19 mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 30 April 2020. "Pakai pendekatan kekuasaan, pendekatan politik, berupa instruksi kepada para dokter untuk memberikan Herbavid-19 ini," terang Inggrid dilansir Tempo pada Senin (4/5).

Menurut Inggrid, saat itu ada beberapa dokter yang menolak permintaan DPR tersebut. Inggrid menyebut bahwa para dokter memiliki tanggung jawab moral setiap kali memberikan obat kepada pasien.


Oleh sebab itu, dokter harus mengetahui apa saja komposisi dan efek samping obat yang akan diberikan kepada pasien. Apalagi, tutur Inggrid, saat itu masih belum ada izin edar Herbavid-19 dari BPOM. Kemasan Herbavid-19 juga disebut tidak mencantumkan komposisi obat herbal tersebut.

Sebelumnya, anggota Satgas DPR Lawan Covid-19 Arteria Dahlan mengungkapkan bahwa Herbavid-19 disumbangkan secara gratis ke Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet. Arteria mengaku tidak ada paksaan dalam penggunaan Herbavid-19 tersebut. "Tidak ada paksaan dan diberikan bagi rumah sakit yang mau menggunakannya," jelas Arteria pada Selasa (28/4) pekan lalu.

Kekinian, Arteria juga menyatakan bahwa Herbavid-19 yang diyakini ampuh mengobati pasien corona ini telah teregistrasi di BPOM. Obat tersebut teregistrasi dengan nomor TR203643421, tertanggal 30 April 2020.

Sementara itu, Ketua BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan izin edar Herbavid-19 bukan untuk obat COVID-19, melainkan obat herbal untuk meredakan batuk dan demam. Diketahui, batuk dan demam memang kerap menjadi gejala awal yang dirasakan para pasien COVID-19.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait