Kemenlu Buka Suara Soal Perbudakan ABK RI, Singgung Jenazah Dilarung Bukan Dibuang
Nasional

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia akhirnya angkat berbicara mengenai kasus perbudakan ABK WNI di kapal Tiongkok yang telah membuat geger masyarakat.

WowKeren - Beredarnya video kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal penangkapan ikan Tiongkok begitu menghebohkan masyarakat. Dalam video tersebut, terlihat bagaimana jenazah ABK RI dibuang ke laut oleh awak kapal lainnya.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memberikan tanggapan setelah kasus pelanggaran HAM terhadap WNI tersebut diungkap oleh Korea Selatan. Kemenlu langsung menuntut penjelasan ke Pemerintah Tiongkok terkait insiden itu dan akan langsung memanggil Duta Besar Negeri Tirai Bambu.

”KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini," kata Kemenlu dalam pernyataan seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Kamis (7/5). “Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan (menghanyutkan) jenazah dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar Tiongkok.”

Juru Bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah juga mengatakan pihaknya akan meminta tanggung jawab dari perekrut ABK asal Indonesia. Apalagi, dilaporkan keseluruhan ada 4 ABK WNI yang tewas di kapal tersebut. Satu orang tewas di Korea Selatan dan 3 lainnya tewas di laut.


”Pihak yang merekrut anak kapal tersebut di Indonesia juga dimintakan tanggung jawabnya," kata Teuku Faizasyah seperti dilansir dari Tempo, Kamis (7/5). “Ada 3 yang meninggal di laut dan 1 di rumah sakit di Korea Selatan.”

Para ABK tersebut diduga mengalami eksploitasi dan penyiksaan saat berlayar menangkap ikan hingga akhirnya meninggal. Dalam pengakuan, mereka mengeluh tak mendapat air minum layak serta jam kerja memadai.

Terkait nasib jenazah ABK WNI, Faizasyah enggan menyebut 3 jenazah tersebut dibuang ke laut. Ia justru menyebut prosedurnya adalah pelarungan (burial at the sea). Hal ini telah diatur prosedurnya oleh ILO Seafarer’s Service Regulation.

”Istilahnya bukan ‘pembuangan' tapi 'pelarungan jenazah',” jelas Faizasyah. “(Burial at sea) dan ILO Seafarer’s Service Regulation telah mengatur prosedurnya.”

Sebelumnya berita ini sempat heboh di media Korea Selatan. Salah satu televisi lokal mengabarkan liputan khusus di pelabuhan Busan, di mana kapal ikan berbendera Tiongkok dengan nama Long Xin 605 dan Tian Yu 8 sempat berlabuh. Peristiwa ini terkuak setelah sejumlah ABK WNI kabur dan meminta pertolongan Pemerintah Korsel.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait