Heboh tragedi dugaan eksploitasi ABK asal Indonesia hingga meninggal dunia, ternyata ini syarat-syarat pelarungan jenazah ke laut oleh awak kapal dapat dibenarkan.
- Ruth Meliana
- Kamis, 07 Mei 2020 - 14:55 WIB
WowKeren - Publik tengah dihebohkan dengan viralnya video yang memperlihatkan bagaimana jenazah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia dilempar ke laut oleh awak kapal ikan milik Tiongkok. ABK WNI tersebut dikabarkan meninggal setelah adanya dugaan eksploitasi saat bekerja di kapal tersebut.
Seperti yang diketahui, para ABK WNI yang berjumlah 18 orang tersebut diduga mengalami eksploitasi dan penyiksaan saat berlayar menangkap ikan. Dalam pengakuan, mereka mengeluh tak mendapat air minum layak serta jam kerja 18-20 jam sehari hingga minim istirahat.
Bahkan akibat perlakuan tak manusiawi yang diterima, 4 ABK WNI sampai meninggal dunia. Tiga ABK WNI yang meninggal sata berlayar kemudian dilarung ke laut sementara satu korban meninggal di rumah sakit Korea Selatan.
Video yang menunjukkan bagaimana jenazah ABK WNI itu dilempar ke laut telah dibongkar oleh media Korea Selatan, MBC News. Sontak, video tersebut telah menuai berbagai kecaman dan kehebohan dari masyarakat dunia akibat aksi yang dinilai tidak manusiawi lantaran membuang jenazah ke laut.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI sendiri sebelumnya telah mengatakan jika hal tersebut bukanlah pembuangan namun pelarungan jenazah. Kemenlu menyebut prosedur itu bernama (burial at the sea).
Pelarungan jenazah (burial at sea) sendiri tercantum dalam aturan Organisasi Buruh Internasional (ILO) tepatnya dalam aturan bertajuk 'Seafarer's Service Regulations' Pasal 30. Namun tak semua awak yang meninggal di atas kapal bisa dibuang ke laut. Ini merupakan syarat ILO bagi pemilik kapal yang akan melakukan prosedur burial at the sea kepada awaknya:
1. Kapal berlayar di perairan internasional.
2. ABK meninggal lebih dari 24 jam atau kematian akibat infeksi.
3. Kapal tidak bisa menyimpan jenazah karena alasan kebersihan atau pelabuhan entri melarang kapal untuk menyimpan jenazah atau alasan sah lainnya.
4. Surat keterangan kematian akan dikeluarkan oleh dokter kapal (jika ada).
Saat prosedur pelarungan, pemilik kapal juga seharusnya melaksanakan upacara kematian secara layak dan memastikan jenazah tidak terapung. Upacara kematian wajib direkam atau difoto sedetail mungkin.
Selanjutnya, peninggalan mendiang seperti rambut sisa dan barang-barang pribadi akan dipercayakan pada personel lainnya. Nantinya, peninggalan tersebut wajib diteruskan pada pasangan atau keluarga dekat. Pemilik kapal juga harus segera melapor pada pegawai untuk menyampaikan kabar duka pada keluarga ABK.
Tragedi ini terkuak setelah kapal Tiongkok yang mengangkut ABK WNI itu berlabuh di Busan, Korea Selatan. Para korban lantas kabur dan meminta pertolongan kepada Pemerintah Korea Selatan, yang kemudian kesaksian mereka diberitakan oleh media disana.
(wk/lian)