Kuasa hukum mengajukan Ferdian Paleka Cs agar bisa menjadi tahanan kota. Pihak keluarga pun berjanji akan terus mengawasi mereka bila permohonan tersebut disetujui.
- Lailatul Maghfiroh
- Selasa, 12 Mei 2020 - 09:39 WIB
WowKeren - Ditangkapnya Ferdian Paleka setelah memberikan sembako isi sampah kepada waria rupanya tidak membuat namanya berhenti untuk diperbincangkan. Setelah mendekam di sel Satreskrim Polrestabes Bandung akibat prank sembako sampah, Ferdian malah jadi korban bully para napi.
Kini tim kuasa hukum Ferdian Cs meminta kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung agar kliennya dijadikan tahanan kota dengan tidak ditahan di sel. Salah satu dari tim kuasa hukum mereka yang bernama Rohman Hidayat mengatakan bahwa permintaan tersebut disampaikan bersamaan dengan pengajuan penangguhan penahanan.
Menurutnya, Ferdian layak menjadi tahanan kota setelah terjadinya perundungan di sel tahanan. "Kami hari ini sudah mengajukan penangguhan dan pengalihan penahanan ke tahanan kota saja. Kan pengertian tahanan kota itu tidak ditahan di rumah tahanan negara," kata Rohman seperti diwartakan Antara, di Bandung, Senin (11/5).
Lantas apabila permohonan tersebut disetujui, Rohman memastikan ketiga orang tersangka kasus prank sembako berisi sampah itu, yakni Ferdian, Aidil dan Tubagus Fahddinar, akan mendapat pengawasan dari orang tua mereka masing-masing.
Bagi Rohman, keselamatan tersangka juga harus menjadi pertimbangan untuk pihak kepolisian. "Pada dasarnya kejadian kemarin (perundungan) kan ternyata di sini juga terjadi, keselamatan tersangka juga ya, untung saja kan kemarin tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," papar Rohman.
Menurut Rohman, kini kondisi para tersangka dalam keadaan yang baik secara psikologis. Karena Ferdian dan teman-temannya sudah berada di sel yang terpisah dengan para napi yang melakukan perundungan terhadap mereka.
Selain itu, Ferdian Cs juga sudah bisa dikunjungi oleh keluarga. "Mereka sudah bisa ditemui keluarga dan ngobrol. Lalu mereka sudah berada di sel terpisah dengan pelaku perundungan," pungkas Rohman.
(wk/lail)