Pemerintah Indonesia tetap memutuskan untuk menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, rombongan partai ini dengan tegas kompak menolak.
- Ruth Meliana
- Kamis, 14 Mei 2020 - 19:51 WIB
WowKeren - Pemerintah Indonesia kembali menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Juli 2020 mendatang. Kebijakan ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Padahal, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Kini dengan dikeluarkannya Perpres 64/2020 ini, masyarakat terpaksa menelan pil pahit untuk bersiap-siap kembali membayar tarif iuran baru. Tak sedikit pihak mengkritik keras kebijakan pemerintah yang tetap nekat menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Diantaranya adalah tiga fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketiganya yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang telah kompak menolak keputusan Presiden Jokowi menaikkan iuran.
Kini, ketiga partai ini juga mendesak Presiden Jokowi agar segera meralat keputusannya dan membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS Mulyanto, keputusan pemerintah menaikkan BPJS Kesehatan dinilai sangatlah tidak tepat. Pasalnya, keputusan tersebut dilakukan di tengah pandemi virus corona (COVID-19) sehingga semakin memberatkan kehidupan rakyat.
Mulyanto meminta agar Jokowi segera membatalkannya demi kebaikan rakyat. “(Saya) minta pemerintah membatalkan Perpres No. 64/2020 yang menjadi dasar hukum kenaikan iuran (BPJS Kesehatan),” kata Mulyanto dalam keterangannya, seperti dilansir dari CNNIndonesia pada Kamis (14/5).
Senada dengan PKS, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto juga meminta pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. “Sebaiknya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dicabut kembali atau dibatalkan,” desak Didik.
Didik juga meminta agar pemerintah tidak menambah kesulitan yang dialami masyarakat di tengah pandemi virus corona. Menurutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah kesulitan dan penderitaan rakyat menghadapi pandemi virus corona seperti saat ini bertolak belakang dengan semangat melindungi segenap warga negara, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
Terakhir, anggota DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto juga ikut meminta pemerintah membatalkan Perpres 64/2020 demi membahagiakan masyarakat. “Mohon kiranya kenaikan (iuran) BPJS Kesehatan itu dibatalkan untuk membahagiakan,” pungkasnya.
(wk/lian)