Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan nasib ABG ‘Slenderman’ yang nekat membuat heboh masyarakat usia habisi nyawa balita beberapa bulan lalu.
- Ruth Meliana
- Jumat, 15 Mei 2020 - 17:24 WIB
WowKeren - Masyarakat Indonesia sempat dibuat heboh beberapa bulan lalu dengan kasus pembunuhan sadis terhadap balita. Apalagi, tersangka yang berinisial NF merupakan seorang gadis berusia 15 tahun.
Kasus yang kerap dikenal dengan sebutan Slenderman ini diawali saat ABG tersebut nekat membunuh balita yang juga tetangganya. Ia kemudian menyembunyikannya di dalam lemari. Kasus ini sama sekali tidak terbongkar sampai akhirnya ia sendiri yang menyerahkan diri ke kepolisian.
Kini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mengungkapkan nasib NF yang tengah menghadapi proses hukum. KPAI memastikan jika mesti menjadi tersangka, NF tetap akan mendapatkan hak pendidikan lantaran usianya yang masih dibawah umur.
”Hak atas pendidikannya wajib amanatnya, dipenuhi negara sesuai amanat konstitusi,” kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti dalam keterangannya, seperti dilansir dari Detik pada Jumat (15/5). “Dan pihak Disdik DKI Jakarta menjamin hak pendidikan ananda NF dijamin pemenuhannya.”
Selain itu, Retno juga mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BRSAMPK Handayani untuk membahas kelanjutan pendidikan NF yang saat ini duduk di kelas IX SMP. Diketahui NF telah ketinggalan pelajaran setelah dirinya telibat kasus pembunuhan ini.
”Sementara pada 16 Maret 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sekolah atau proses pembelajaran dilakukan dengan jarak jauh,” terang Retno. “Kemendikbud pun memutuskan membatalkan ujian nasional dan kelulusan ditentukan melalui penilaian portofolio selama 5 semester serta prestasi siswa, baik akademik maupun non-akademik.”
Retno mengungkapkan fakta lain seputar NF. Rupanya, NF memiliki berbagai prestasi di bidang olahraga selama ini. Oleh sebab itu, KPAI terus memperjuangkan hak pendidikan NF demi meningkatkan kualitas hidupnya di masa depan.
”Kita semua tidak membenarkan perbuatan pidananya dengan alasan apa pun. Selain itu, perbuatannya juga akan diproses hukum.” Ungkap Retno. “Namun setidaknya kita menolongnya agar ananda NF bisa melanjutkan hidup dan masa depannya yang masih panjang.”
Sebelumnya sejumlah fakta terkait kasus pembunuhan ini terus bermunculan setelah polisi melakukan investigasi. Salah satunya mengenai tersangka NF, yang ternyata sempat mengalami kekerasan seksual hingga hamil dari tiga orang terdekatnya.
(wk/lian)