Masyarakat yang ingin keluar masuk ke Jakarta semasa pandemi virus corona (COVID-19) wajib membawa surat izin SIKM. Berikut penjelasan lengkap warga yang bisa mendapatkannya.
- Ruth Meliana
- Sabtu, 16 Mei 2020 - 19:08 WIB
WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur pergerakan orang keluar masuk wilayah DKI Jakarta pada Jumat (15/5) kemarin. Pergub ini dikeluarkan sebagai langkah mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).
Aturan itu tertuang dalam Pergub No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dampak Pergub ini, masyarakat yang butuh untuk keluar masuk Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
SIKM merupakan surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional. Dalam pasal 9 di Pergub diterangkan jika ada dua jenis SIKM, yakni SIKM yang bersifat perjalanan berulang dan SIKM yang bersifat perjalanan sekali.
SIKM yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, namun tempat kerja/tempat usaha berada di luar Jabodetabek. Atau pun sebaliknya jika pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun tempat kerja/tempat usaha berada di Provinsi DKI Jakarta.
Sedangkan SIKM yang bersifat perjalanan sekali diperuntukkan bagi pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek; atau orang, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek. Meski demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi yaitu:
1. Tempat tinggal atau tempat usaha di Provinsi DKI Jakarta.
2. Keperluan yang bersifat mendesak, antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Lebih lanjut dalam Pergub ini juga mengecualikan beberapa pihak untuk bebas keluar masuk wilayah DKI Jakarta tanpa perlu membawa SIKM. Pasal 5 ayat (1) menjelaskan siapa saja yang diizinkan keluar masuk Jakarta selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan, yakni:
1. Pimpinan lembaga tinggi negara.
2. Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional.
3. Anggota TNI dan Kepolisian.
4. Petugas jalan tol.
5. Petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk tenaga medis.
6. Petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.
7. Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
8. Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
9. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping.
Sementara selain kategori di atas, masyarakat perlu membawa SIKM demi bisa keluar masuk DKI Jakarta. Adapun dalam ayat (2) juga dilanjutkan mengenai kategori orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya boleh mendapatkan SIKM, antara lain:
1. Seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait.
2. Kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional.
3. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/ atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
4. Pelaku usaha yang bergerak pada sektor: kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.
5. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.
(wk/lian)