Bebas dari Lapas, Habib Bahar Bin Smith Disambut Ribuan Orang Abaikan Social Distancing
Nasional

Habib Bahar disambut ribuan orang dari alumni PA 212 dan para santri di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kampung Pabuaran Kaler, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

WowKeren - Terpidana kasus penganiayaan dua remaja, Habib Bahar bin Smith, akhirnya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Habib Bahar mendapat program asimilasi sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 setelah menjalani setengah masa tahanan.

Habib Bahar disambut ribuan orang dari alumni PA 212 dan para santri di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kampung Pabuaran Kaler, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dikutip dari Republika, Bahar BIn Smith pulang menggunakan mobil putih. Kerumunan orang berpakaian putih-putih menyambut Bahar. Tak ada jaga jarak alias social distancing, begitu pula dengan orang-orang yang tidak mengenakan masker.

Padahal, jaga jarak aman dan penggunaan masker adalah salah satu upaya untuk mengurangi penularan virus corona. Pemerintah menyatakan penularan virus corona saat ini terjadi antarmanusia sehingga menjaga jarak dan masker menjadi usaha untuk meminimalisir.

"Wahai prajurit pembela Rasulullah, berjuanglah tanpa lelah, walau harus merangkak dengan mata, tak akan mundur walau satu langkah," demikian riuh para alumni PA 212 dan para santri.

"Sekitar pukul 18.00 WIB (tiba) di Ponpes Tajul. Iya (ada ribuan)," kata Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, Sabtu (16/5).


Aziz mengaku, mereka telah diimbau oleh para petugas yang mengawal Habib Bahar. Namun, mereka tetap tak mengindahkan imbauan untuk menjaga jarak. "Upaya (untuk menjaga jarak) ada Insya Allah," katanya sambil melempar senyum.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith akhirnya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kalapas Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan membenarkan kebebasan Habib Bahar.

Ardian mengatakan, Habib Bahar telah menjalani hukuman sesuai prosedur. Ardian mengatakan, pembebasan Habib Bahar telah sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Siap betul. Karena memang sudah sesuai peraturan yang berlaku. Habib bebas sesuai Permenkumham," ujar Ardian.

Sementara itu, Bahar mendekam dipenjara usai diputus bersalah dalam kasus penganiayaan dua remaja. Bahar terbukti melakukan penyiksaan dan perampasan terhadap kemerdekaan terhadap anak di bawah umur. Pada 9 Juli 2019, hakim PN Bandung memvonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

(wk/luth)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait