Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi mengklaim bahwa ibadah boleh tetap dilakukan dengan tujuan syiar Islam dan kegiatan di masjid perlu tetap dihidupkan di tengah pandemi corona.
- Luthfiatun Nisa
- Minggu, 17 Mei 2020 - 11:32 WIB
WowKeren - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi menyatakan warga di zona merah pandemi virus corona (COVID-19) tetap boleh beribadah secara berjemaah di masjid. Dalam keterangannya belum lama ini, Zainut menjelaskan kegiatan masjid di zona merah corona tetap harus dihidupkan, setidaknya oleh pengurus masjid.
Zainut mengklaim ibadah boleh tetap dilakukan dengan tujuan syiar. "Sebenarnya tidak benar kalau semua daerah pelaksanaan ibadah dilarang. Bahkan saya pernah mengatakan untuk di daerah zona merah pun kegiatan ibadah di masjid juga boleh, tapi dalam bentuk syiar Islam, syiar masjid," kata Zainut dalam webinar "Bincang Ramadan: Agama dan Kemanusiaan Pasca Covid-19".
Dikutip dari CNNIndonesia, Zainut juga menuturkan ibadah yang masih diperbolehkan misalnya adalah azan, tadarus dengan jemaah tidak lebih dari dua orang, ataupun salat wajib berjemaah yang dilakukan para pengurus masjid. Sementara warga lainnya di zona merah diminta untuk menjalankan ibadah di rumah. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus.
Sedangkan untuk zona kuning, kata Zainut, umat Islam juga diminta tidak berkegiatan di masjid. Adapun di zona hijau, warga dipersilakan beribadah seperti biasa dengan memerhatikan protokol kesehatan.
"Boleh tetap dilaksanakan (di zona hijau), tapi tetap protokol kesehatan yang ketat. Dan juga atas pertimbangan yang disampaikan oleh pihak yang punya kewenangan untuk itu," ujarnya lagi.
Wamenag tersebut mengakui banyak orang yang tidak menaati fatwa MUI ataupun anjuran pemerintah terkait ibadah di tengah pandemi. Untuk itulah, Zainut mengimbau masyarakat untuk mengutamakan keselamatan diri dan orang lain. "Kita tidak boleh membuat diri kita celaka atau mencelakakan orang lain. Prinsip itu yang kita terapkan dalam melaksanakan ibadah," paparnya.
Pernyataan Zainut ini bertentangan dengan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamarudin Amin. Sebelumnya, Kamarudin menyoroti rencana Pemerintah Provinsi Jawa Timur mempertimbangkan ulang izin salat berjemaah saat Ramadan dan Idul Fitri di masjid di tengah pandemi virus corona. Menurutnya, selama kasus positif virus corona belum melandai, imbauan untuk tidak salat berjemaah di masjid harus ditaati.
(wk/luth)