Pemerintah Susun Pedoman 'New Normal' di Bandara, Seperti Apa?
Nasional

PT Angkasa Pura I (Persero) akan mulai mulai menyusun Pedoman Kesehatan COVID-19 untuk situasi New Normal di 15 bandara yang dikelola. Pedoman tersebut akan tetap mengacu pada protokol kesehatan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

WowKeren - Pemerintah Indonesia berencana untuk kembali menjalankan aktivitas di tengah pandemi corona (COVID-19). PT Angkasa Pura I (Persero) siap mengikuti arahan Menteri BUMN Erick Thohi yang tertuang dalam Surat Nomor: S-336/MBU/05/2020 untuk mulai menyusun Pedoman Kesehatan COVID-19 untuk situasi New Normal di 15 bandara yang dikelola dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan yang dikeluarkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Melalui gerakan bersama #CovidSafeBUMN, Angkasa Pura I optimistis BUMN dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk menyongsong dan menjalani era baru New Normal ke depannya.

"Angkasa Pura I, sebagai BUMN yang merupakan penggerak perekonomian nasional, sedang menyusun Pedoman Kesehatan COVID-19 dan timeline pelaksanaan skenario New Normal terkait keamanan dan kesehatan, baik untuk penumpang, publik, mitra komersial, maskapai, kargo dan seluruh pemangku kepentingan bandara dengan tetap mencakup aspek manusia, cara kerja, hubungan pelanggan, mitra, dan pemangku kepentingan lainnya yang mengacu pada arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di wilayah kerja Perseroan," ujar Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi dalam keterangan resminya, Senin (18/5).

Adapun beragam upaya yang dilakukan oleh Angkasa Pura I untuk untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 salah satunya dengan membentuk Tim Task Force Internal melalui Surat Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor SKEP.29/LB.05.01/2020 tentang Pembentukan Tim Pencegahan dan Pengendalian Dampak Covid-19 di PT Angkasa Pura I (Persero) pada 13 Maret 2020 lalu.

Tim tersebut berfungsi untuk memberikan arahan pelaksanaan pencegahan dan dampak COVID-19 yang mencakup pada kebijakan bidang Operasi, bidang Teknik, bidang Pemasaran & Pelayanan, bidang Pengembangan Usaha, bidang Keuangan, bidang Sumber Daya Manusia & Umum dan bidang Sekretariat.


Secara khusus tim ini memberikan rekomendasi kebijakan yang bersifat strategis kepada management dalam mengambil keputusan yang tepat, efektif dan terukur dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di lingkungan Angkasa Pura I. "Tim ini bekerja nonstop untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan agar upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 dapat berjalan maksimal," kata Faik.

Selain itu, Angkasa Pura I juga berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk melakukan pengetatan pemeriksaan penumpang internasional melalui pemeriksaan suhu tubuh oleh thermal scanner dan thermal gun, sosialisasi pencegahan penyebaran COVID-19 di 15 bandara, hingga melakukan simulasi penanganan suspect bagi penumpang pesawat udara yang teridentifikasi tertular COVID-19. Area-area publik di bandara dan kantor administrasi juga disediakan hand sanitizer di banyak titik serta secara berkala (1 sampai 4 kali sehari) selalu dilakukan penyemprotan dengan disinfektan.

Sedangkan untuk petugas operasional di bandara, manajemen telah mewajibkan penggunaan alat pelindung diri (APD) mulai dari kacamata pelindung (goggles), masker N95, sarung tangan, serta cairan pembersih tangan atau hand sanitizer. Konsep physical distancing juga diterapkan secara maksimal di seluruh bandara Angkasa Pura I dengan melakukan pengaturan jarak minimal satu meter antar orang di area pelayanan publik melalui penempelan stiker panduan jarak.

Adapun protokol kesehatan yang dilakukan demi pencegahan COVID-19 terdiri dari 5 alur, yaitu:

  1. Pos Pemeriksaan Pintu Masuk Keberangkatan, dimana calon penumpang menunjukkan berkas kelengkapan dokumen perjalanan seperti identitas diri, tiket, surat keterangan negatif/ bebas COVID-19, surat tugas, surat kematian (sesuai persyaratan yang tertera pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020. Di sini calon penumpang juga diperiksa suhu tubuhnya oleh thermal gun atau thermal scanner.
  2. Pos Pemeriksaan Dokumen Kesehatan, dimana calon penumpang akan dicek kesehatannya usai menunjukkan surat keterangan bebas/negatif COVID-19.
  3. Pemeriksaan Dokumen Final, calon penumpang yang telah memiliki clearance kesehatan menunjukkan seluruh berkas kelengkapan perjalanan ke pihak maskapai.
  4. Proses Check-in, calon penumpang yang telah mendapatkan approval di pos pemeriksaan ketiga, selanjutnya melakukan proses check-in dan mendapatkan boarding pass.
  5. Pos Pemeriksaan Sebelum SCP 2, penumpang yang telah memiliki boarding pass diperiksa kembali kelengkapan dokumennya oleh petugas Aviation Security (Avsec) sebelum masuk pemeriksaan SCP 2.

Setelah dari pemeriksaan 5, calon penumpang dapat melanjutkan ke pemeriksaan badan dan barang di SCP2 dan kemudian masuk ruang tunggu persiapan boarding (boarding lounge). Sebagai catatan, apabila terdapat berkas yang tidak lengkap pada tiap pos pemeriksaan tersebut, maka calon penumpang tidak diperbolehkan melanjutkan ke tahap pemeriksaan selanjutnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait