Baru Bebas, Habib Bahar Bin Smith Bisa Kembali Dipenjara Jika Kumpulkan   Massa Lagi
Facebook/Sayyid Bahar Bin Smith
Nasional

Habib Bahar bebas bersyarat dari Lapas Cibinong pada Sabtu (16/5). Melalui program asimilasi, Habib Bahar dinyatakan bebas meski baru menjalani setengah masa pidananya.

WowKeren - Habib Bahar bin Smith yang merupakan terpidana kasus penganiayaan 2 remaja baru saja dinyatakan bebas bersyarat melalui program asimilasi. Sayangnya, Habib Bahar mendapat peringatan karena langsung menggelar kegiatan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris, kegiatan dakwah yang digelar Habib Bahar tersebut mengundang massa. Hal ini berpotensi melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan untuk mencegah penularan virus corona (COVID-19).

"Setelah kejadian itu maka saya perintahkan petugas (pemasyarakatan) untuk menelepon yang bersangkutan," tutur Aris dilansir Antara pada Senin (18/5) hari ini. "Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan COVID-19 saat masa PSBB, jadi tidak boleh mengumpulkan massa yang banyak."

Lebih lanjut, Aris juga mengaku telah mengingatkan Habib Bahar supaya tidak kembali mengundang massa di tengah pandemi corona. Selain itu, Habib Bahar juga diminta untuk mengimbau para jemaahnya supaya ikut membantu pencegahan COVID-19.


"Ya melanggar khusus secara administratif, karena PSBB kan tidak boleh mengumpulkan massa," ungkap Aris. "Kami mengingatkan supaya tidak diulang lagi."

Aris juga mengingatkan bahwa pihaknya dapat mencabut pemberian asimilasi jika Habib Bahar kembali mengumpulkan massa di tengah penerapan PSBB. "Bisa kami tinjau, apakah dicabut atau gimana (asimilasinya), kalau diingatkan enggak denger, ya kan maksudnya udah berbeda. Kami enggak mau juga berlama-lama ngurus hal begitu," ujar Aris.

Sebagai informasi, Habib Bahar bebas bersyarat dari Lapas Cibinong pada Sabtu (16/5). Melalui program asimilasi, Habib Bahar dinyatakan bebas meski baru menjalani setengah masa pidananya.

Habib Bahar disambut ribuan orang dari alumni PA 212 dan para santri di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin. Kerumunan orang berpakaian putih-putih menyambut Habib Bahar tanpa menerapkan aturan physical distancing atau menjaga jarak.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru