Direktur Utama RSUD Ogan Ilir, dr Roretta Arta, membenarkan informasi pemecatan tersebut. Ia pun memastikan bahwa pelayanan di RSUD Ogan Ilir tetap berjalan normal.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 21 Mei 2020 - 13:18 WIB
WowKeren - RSUD Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dikabarkan memecat 109 tenaga kesehatan yang menolak menangani pasien virus corona (COVID-19). Informasi tersebut sempat viral karena surat pemecatannya beredar di media sosial.
Kabar tersebut telah dibenarkan oleh Direktur Utama RSUD Ogan Ilir, dr Roretta Arta. Meski baru memecat ratusan tenaga kesehatan, pihak RSUD memastikan bahwa pelayanan tetap berjalan normal.
"Pelayanan masih berjalan normal," jelas Roretta dilansir detikcom pada Kamis (21/5). "Kami masih punya PNS dan tenaga kesehatan yang masih mau bergabung."
Roretta mengakui bahwa pemecatan tersebut dilakukan usai para tenaga kesehatan mogok kerja pada 18 Mei lalu dan menolak menangani pasien COVID- 19.
"Sudah dilakukan pemanggilan untuk kerja, tapi tak mau masuk kerja. Padahal rumah sakit sedang butuh tenaga," tutur Roretta. "Mereka tidak mau menangani pasien COVID karena takut. Ada tuntutan, tapi semua sudah dipenuhi."
Diketahui, tenaga kesehatan yang melakukan mogok kerja adalah bidan dan perawat yang masih berstatus honorer. "Yang diberhentikan perawat dan bidan," ungkap Roretta.
Para tenaga kesehatan yang baru dipecat ini awalnya meminta sejumlah fasilitas selama pandemi COVID-19. Di antaranya adalah insentif uang lelah, APD, dan juga rumah singgah sementara.
Pihak rumah sakit sendiri telah memenuhi sejumlah tuntutan tersebut. Ia mengaku bahwa manajemen rumah sakit telah menyiapkan 35 kamar di kompleks DPRD Ogan Ilir untuk tempat istirahat para tenaga kesehatan.
Meski demikian, insentif dikhususkan hanya untuk mereka yang terlibat menangani pasien COVID-19. "Insentif untuk yang menangani COVID-19. Tuntutan mereka sudah ada," pungkas Roretta.
Pihak RSUD dengan tegas mengambil keputusan untuk memecat mereka yang ikut mogok kerja dan sempat demo di DPRD pada 18 Mei lalu. Keputusan pemecatan itu tertuang dalam keputusan Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam, Nomor 191/KEP/RSUD/2020. Isinya tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Tenaga Honorer di RSUD Ogan Ilir.
(wk/Bert)