Wamenag Pastikan Takbiran Di Masjid Tetap Ada Kala Corona, Ini Syaratnya
solokkota.go.id
Nasional

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid memastikan jika takbiran di masjid masih boleh dilakukan di tengah pandemi virus corona (COVID-19). Lantas apa syaratnya?

WowKeren - Hari Raya Idul Fitri 1441 H yang telah dinantikan umat Islam akan segera tiba. Tentunya, masyarakat sudah tidak sabar dalam menyambut Lebaran di tahun ini. Meski demikian, bulan suci Ramadhan di tahun ini memang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya lantaran adanya pandemi virus corona (COVID-19).

Pemerintah Indonesia telah mengimbau agar masyarakat melakukan salat Idul Fitri di rumah masing-masing demi mencegah penularan COVID-19. Kini, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid tetap menganjurkan umat Islam bertakbir menyambut Idul Fitri.

Zainut juga memperbolehkan takbiran dilakukan di masjid. Namun, ia menganjurkan umat Islam agar bertakbir dengan cara yang sedikit berbeda di tengah pandemi corona.

”Kami mengajak seluruh umat Islam untuk mengisi malam Idul Fitri 1441 H dengan mengumandangkan takbir,” kata Zainut dalam keterangannya, Jumat (22/5). “Tahmid dan tasbih sebagai rasa syukur kepada Allah SWT, karena telah memberi kesempatan kepada kita untuk melaksanakan ibadah puasa Ramadhan sebulan penuh.”


Zainut menjelaskan berdasarkan ayat QS Al-Baqarah 185, orang sudah selesai menjalankan ibadah puasa Ramadhan disyariatkan untuk mengagungkan Allah dengan bertakbir. Atas dasar ayat tersebut, sebagian ulama membolehkan takbiran di masjid, musala dan tempat-tempat lainnya.

Namun di saat terjadi pandemi COVID-19, Zainut menganjurkan agar takbir dilaksanakan di rumahnya masing-masing demi menjaga keselamatan jiwa. Meski demikian, ia tetap meminta agar gema takbir di masjid dibunyikan dengan syarat hanya dilakukan 1 atau 2 orang saja.

”Gema takbir di masjid, musala dan surau harus tetap dikumandangkan untuk menjaga syiar agama,” ujar Zainut. “Tetapi hanya dilakukan oleh 1 atau 2 orang saja.”

”Dan sekali lagi kami mengajak kepada kaum muslimin semuanya untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing bersama keluarga,” sambungnya. “Demi menjaga keselamatan jiwa kita semuanya.”

Selain itu, Zainut juga mengingatkan agar umat Islam untuk untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah sebelum dilaksanakannya salat Idul Fitri. Zakat fitrah merupakan wajib hukumnya bagi setiap pribadi muslim. Hal ini bertujuan untuk menyucikan jiwa dan sebagai bentuk kepedulian berbagi terhadap sesama manusia di hari raya.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait