Narapidana Dapat Remisi Khusus Lebaran, 365 Orang Langsung Bebas
Nasional

Memperingati Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, para narapidana dan anak yang beragama Islam mendapat remisi khusus. Pemberian remisi tersebut berupa pengurangan masa tahanan mulai 15 hari hingga 2 bulan.

WowKeren - Sebanyak 105.325 narapidana dan anak beragama Islam di seluruh Indonesia mendapat remisi khusus (RK) dalam rangka hari raya Idul Fitri 2020 yang jatuh pada Minggu (24/5). Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga mengungkap pemberian remisi tersebut bukan hanya implementasi pemberian hak oleh negara, namun juga sebagai apresiasi.

"Apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama berada di lapas/rutan," kata Reynhard dalam keterangannya, pada Minggu (24/5) seperti dilansir dari CNNIndonesia.

Remisi tersebut adalah pengurangan menjalani masa pidana bagi napi dan anak yang memenuhi syarat dalam ketentuan perundang- undangan. Pengurangan masa pidana tersebut diberikan secara bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.


Dari 105.325 narapidana tersebut, 104.960 orang mendapat RK I atau pengurangan sebagian dan 365 orang mendapat RK II atau langsung bebas. Jumlah penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 13.077 orang, lalu Jawa Barat sebanyak 11.582 orang serta Jawa Timur sebanyak 11.530 orang.

Dengan remisi tersebut, narapidana diharapkan mendapat motivasi menjadi pribadi yang lebih baik. Bukan hanya itu, para narapidana juga diharapkan tidak mengulang kesalahan yang sama ketika kembali ke masyarakat.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Yunaedi memastikan pemberian hak remisi tersebut dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). "Proses pemenuhan hak remisi dilakukan secara selektif dan ketat. Kami benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak dipungut biaya," ucap Yunaedi.

Yunaedi mengungkap pemberian remisi tersebut juga menghemat anggaran untuk makan narapidana. Biaya yang dihemat tersebut cukup besar yakni mencapai Rp53.093.040.000.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait