Sejumlah kepala daerah telah mengeluarkan larangan terkait menerbangkan balon udara ini dengan alasan keselamatan salah satunya Pemerintah Kabupaten Wonosobo.
- Zodiak Yanuarita
- Selasa, 26 Mei 2020 - 12:05 WIB
WowKeren - AirNav Indonesia memberikan peringatan kepada para pilot untuk mewaspadai gangguan balon udara liar. Pihak AirNav sendiri telah menerbitkan notice to airmen (Notam) nomor A1165/20 NOTAM terkait hal ini.
Direktur Utama AirNav Indonesia M Pramintohadi Sukarno mengatakan dalam notam tersebut, berisi peringatan kepada para pilot. Terutama mereka yang melintas di atas langit Wonosobo.
"Notam yang kami terbitkan berisi mengenai peringatan kepada para pilot yang melawati ruang udara di area Pekalongan, Wonosobo, Parakan dan Kajen," kata Pramintohadi dalam rilisnya, Senin (25/5). Sehingga diharapkan dengan adanya notam tersebut pilot bisa lebih berhati-hati.
Sementara itu, ketinggian balon udara diperkirakan berada di kisaran mulai dari nol hingga 28.000 kaki. Balon udara ini terbang dengan kecepatan dan arah yang tidak diketahui.
Pramintohadi mengatakan jika hingga saat ini AirNav Indonesia belum menerima laporan pilot yang menyebutkan melihat penampakan balon udara di wilayah tersebut. Meski ada sebuah balon udara yang jatuh di area Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang pada Minggu (24/5).
Lebih lanjut, pihak-pihak yang menerbangkan balon udara liar bisa mengancam keselamatan penerbangan. Sehingga apa yang mereka lakukan berpotensi dijerat pasal dengan hukuman kurungan maksimal penjara dua tahun dan juga denda paling banyak Rp 500 juta.
"Penegak hukum bisa memberikan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mengancam keselamatan penerbangan sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan," jelas Pramintohadi. "Pasal 411 menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta."
Sejumlah kepala daerah telah mengeluarkan larangan terkait menerbangkan balon udara ini. Di Wonosobo sendiri misalkan. Pemerintah Kabupaten Wonosobo melarang penerbangan balon udara tradisional dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
"Pemerintah Kabupaten Wonosobo menyampaikan kepada seluruh masyarakat Wonosobo," ujar Pramintohadi. "Agar tidak mengadakan kegiatan pembuatan, penerbangan, festival maupun kegiatan sejenisnya terkait dengan balon udara tradisional."
(wk/zodi)